WahanaNews Gorontalo | Menyusul banyaknya penyalahgunaan atau tindak pidana aplikasi pinjaman online (pinjol), OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan melakukan moratorium/penangguhan sementara penerbitan izin aplikasi fintech, alias pinjaman online legal yang baru.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Kominfo, Johnny G Plate, setelah mengikuti rapat terbatas yang membahas aplikasi pinjol di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (15/10/2021), bersama Presiden Joko Widodo.
Baca Juga:
Antonio Guterres PBB Kutuk Siklus Pembalasan Israel-Iran, Imbau Pencegahan Eskalasi
"Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru," imbuh Johnny, dalam keterangan tertulis kepada media, Jumat (15/10/2021) malam.
Belum disebutkan secara detail, moratorium/penangguhan penerbitan izin pinjol baru ini akan dimulai dari kapan, dan sampai kapan.
Presiden Joko Widodo sendiri menekankan bahwa tata kelola pinjol harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik, mengingat telah ada lebih dari 68 juta rakyat yang mengambil bagian di dalam aktivitas kegiatan teknologi finansial tersebut.
Baca Juga:
Cegah Stunting, IKWI Jakarta Barat Gandeng TP PKK Gelar Seminar 23 April 2024
Untuk diketahui, saat ini terdapat 107 aplikasi pinjaman online yang resmi/legal yang beroperasi di Indonesia, di bawah tata kelola OJK.
Perputaran dana atau omzet dari aplikasi pinjol di Indonesia sendiri ditaksir telah mencapai Rp 260 triliun.
Terkait pinjol ilegal, Johnny kembali menegaskan Kominfo akan mengambil langkah-langkah tegas untuk membersihkan ruangan digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal, atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius.