WahanaNews-Gorontalo | Ketua umum Aliansi Lembaga Perlindungan Listrik Nasional (Alperklinas), KRT. Tohom Purba, menilai PT PLN (Persero) terbilang responsif dalam menanggapi pengaduan yang bersifat tertulis.
"PLN cepat tanggap dengan pengaduan tertulis," ujar Tohom saat menjadi salah satu pembicara dengan materi berjudul “Dampak dan Solusi Pemadaman Listrik bagi Kepentingan Konsumen”, Selasa (19/4/2022).
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Dalam sesi tanya jawab webinar bertema “Meningkatkan Peran Advokasi LPKSM bagi Konsumen” tersebut, Tohom juga menyebutkan peran penting Lembaga Perlindugan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dalam mengawal kepentingan konsumen.
LPKSM terbukti membuat pengaduan konsumen lebih efektif dan memperoleh tanggapan yang lebih cepat dengan membuat pengaduan secara tertulis.
Berdasarkan pengalamannya dalam melaksanakan peran sebagai LPKSM yang berfokus terhadap perlindungan konsumen Listrik.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Mereka sering membuat kontrolling dengan menyurati PLN untuk memperbaiki beberapa infrastruktur listrik yang tak sesuai dengan ketentuan.
"Dulu kami (LPKSM) sering menyurati PLN, ada tiang yang miring, tiang listrik tanpa mantel, kabel listrik yang sembrautan, kami suruh diperbaiki. Dan surat tersebut cukup cepat ditanggapi dan langsung diperbaiki," ujarnya.
Menurutnya, Hal ini lebih efektif dari pada permohonan yang dilakukan secara lisan.
Oleh karena itu, ia melihat dari sisi inilah LPKSM lebih mudah lagi dalam mengawal perlindungan konsumen, dengan membuat pengaduan secara tertulis.
Beliau bersimpulan bahwa hal ini mungkin tidak berlaku hanya di PLN saja, tetapi juga di instansi pemerintahan atau lembaga lainnya.
Webinar Hari Perlindungan Konsumen
Sementara itu, Tohom mengungkapkan pendapatnya itu saat hadir sebagai salah satu pembicara dengan materi berjudul “Dampak dan Solusi Pemadaman Listrik bagi Kepentingan Konsumen”, Selasa (19/4/2022).
Materi itu disampaikan pada webinar yang diselenggarakan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, melalui Direktorat Pemberdayaan Konsumen Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, bertema “Meningkatkan Peran Advokasi LPKSM bagi Konsumen”, Selasa (19/4/22). [afs]