•Klik “Daftar”
•Masukkan lokasi tempat Anda tinggal dan isi dengan IDPEL (ID Pelanggan) sebanyak 11-12 digit
Baca Juga:
Pajak PJU Ditanggung Konsumen, ALPERKLINAS Dukung Sinergi Pemkab Asahan dan PLN Siantar untuk Penerangan Jalan
•Pada halaman awal klik opsi “Pengaduan”
•Selanjutnya pilih jenis pengaduan listrik yang terjadi di wilayah Anda (misalnya: perubahan daya)
•Masukkan IDPEL atau nomor meteran atau Anda juga bisa menandai lokasi pengaduan listrik dengan klik opsi “Gunakan Titik Lokasi” lalu mengisi beberapa data pendukung
Baca Juga:
Diskon Listrik 50 Persen Kembali Diberlakukan, Ini Syarat dan Cara Cek Penerimanya
•Setelah itu, Anda harus mengunggah foto lokasi terjadinya pengaduan listrik
•Kemudian, klik opsi “kirim pengaduan” selanjutnya Anda akan mendapat nomor pengaduan dengan format “Gxxx”
Apabila seluruh data pengaduan sudah tepat , nantinya akan diteruskan ke petugas PLN untuk segera ditangani. Namun apabila pengaduan masih membutuhkan keterangan lebih lanjut maka pelanggan akan menerima panggilan dari PLN.