Sesampainya di depan pintu Lapas, Ucok mengetok pintu portir dan mengucap salam. Kemudian, mengaku dari Polda.
"Assalamualaikum. Selamat malam Pak, saya dari Polda mau bertemu empat pembunuh anggota TNI. Saya mau minta sidik jari," katanya.
Baca Juga:
Pengusaha Cilacap Motivasi 26 Siswa Seko Pusdiklatpassus Angkatan 108 Saat Pembaretan
Kemudian, pintu portir dibuka petugas dan diperbolehkan masuk untuk menemui komandan regu jaga.
"Saya langsung masuk, saat itu suasana kondusif, berjalan seperti biasanya," ujarnya.
Serda Ucok pun divonis 11 tahun penjara karena terbukti mengeksekusi empat tahanan dengan senjata AK-47 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, Yogyakarta.
Baca Juga:
Brigjen TNI Djon Afriandi Resmi Jabat Danjen Kopassus Gantikan Mayjen TNI Deddy Suryadi
Keempatnya adalah Yohanes Juan Manbait, Gamaliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, dan Hendrik Benyamin Sahetapy Engel.
Setelah bebas, Serda Ucok pun mengaku ingin ke Yogyakarta untuk membasmi premanisme.
"Apabila selesai menjalani hukuman, saya akan tinggal di Yogyakarta, bersama-sama memberantas preman," katanya usai divonis di Dilmil II-11 Yogyakarta, Kamis 5 September 2013.