2. Berijazah SMA/MA jurusan IPA dan SMK Penerbangan jurusan Airframe Powerplant dan Avionics, dengan ketentuan nilai UAN sebagai berikut:
- Lulusan SMA/MA jurusan IPA dan SMK Penerbangan jurusan Airframe Powerplant dan Avionics tahun 2016 adalah nilai UN rata-rata minimal 50,00.
- Lulusan SMA/MA jurusan IPA dan SMK Penerbangan jurusan Airframe Powerplant dan Avionics tahun 2017 untuk nilai UN rata-rata minimal 47,00.
- Lulusan SMA/MA jurusan IPA dan SMK Penerbangan jurusan Airframe Powerplant dan Avionics tahun 2018 untuk nilai UN rata-rata minimal 46,00.
- Lulusan SMA/MA jurusan IPA dan SMK Penerbangan jurusan Airframe Powerplant dan Avionics tahun 2019 untuk nilai UN rata-rata minimal 47,50.
- SKHUN tersebut disertai dengan daftar kolektif hasil ujian nasional (Dakolhun) yang telah dilegalisir serta fotokopi raport kelas 12 yang telah dilegalisir pejabat berwenang.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
3. Lulusan SMA/MA jurusan IPA dan SMK Penerbangan jurusan Airframe Powerplant dan Avionics tahun 2020, sebagai berikut:
- Nilai rata-rata Rapor semester 1 s.d. 6 terdiri dari mata pelajaran
Bahasa Indonesia, Biologi, Matematika, Kimia, Bahasa Inggris dan Fisika minimal 70,00 dan tidak ada nilai dibawah 60,00.
- Diharuskan melengkapi fotokopi rapor kelas 10 s.d. 12 yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang.
4. Untuk lulusan SMA/MA jurusan IPA dan SMK Penerbangan jurusan Airframe Powerplant dan Avionics tahun 2021, apabila belum mendapatkan Ijazah harus menyertakan surat keterangan dari sekolah yang bersangkutan sebagai pengganti sementara Ijazah.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
5. Belum pernah menikah dan sanggup tidak nikah selama dalam pendidikan pertama.
6. Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm diutamakan yang memiliki tinggi badan 165 cm untuk pria dan 157 cm diutamakan yang memiliki tinggi badan 160 cm untuk wanita serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
7. Bersedia menandatangani surat perjanjian Ikatan dinas pertama keprajuritan selama 10 tahun (bermaterai).