Gorontalo. WahanaNews.co - Jajaran Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Gorontalo menandatangani pakta integritas terhadap netralitas Pemilu.
Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo, Rifli Katili, di Gorontalo, Provinsi Senin, mengatakan, penandatanganan pakta integritas tersebut sesuai dengan arahan dari Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya.
Baca Juga:
Kampanyekan Salah Satu Paslon, ASN di Cianjur Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka Pidana Pemilu
Arahan terkait meminta seluruh pimpinan OPD untuk menindaklanjuti di masing-masing instansi itu juga dilakukan dengan pengucapan ikrar netralitas.
Harapannya, ikrar yang sudah diucapkan dan pakta integritas yang telah ditandatangani bisa dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. "Jadi tidak hanya PNS tapi juga Non PNS untuk sama-sama melakukan penandatanganan," ucap Rifli.
Ia mengungkapkan, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang memuat sembilan poin penting.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
ASN harus mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan Pemilu dan Pilkada yang bisa terjadi sebelum hingga setelah penetapan kepala daerah yang terpilih.
"Mari saling mengingatkan sembilan poin penting di SKB ini yang harus kita perhatikan apalagi kita ini bersentuhan dengan kegiatan pemerintahan, kemasyarakatan, pembangunan dan partai politik," ucap dia.
Adapun perilaku-perilaku yang dilarang terkait pemilu bagi ASN berdasarkan SKB netralitas yakni kampanye/sosialisasi media sosial seperti mengunggah, membagikan, komentar, dan menyukai, menghadiri deklarasi calon, ikut sebagai panitia/pelaku, ikut kampanye dengan atribut PNS serta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.