GORONTALO.WAHANANEWS.CO, Gorontalo Utara - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 resmi ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Minggu (30/11/2025) malam.
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gorontalo Utara melalui juru bicara Mikdad Yeser menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-35, dalam rangka pembicaraan tingkat II di ruang sidang DPRD.
Baca Juga:
Ketua Banggar DPR RI Tegaskan Evaluasi dan Pergantian Menteri Jadi Hak Prerogatif Presiden
Mikdad mengatakan pembahasan APBD telah dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 serta Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.
Fungsi anggaran diwujudkan melalui pembahasan KUA–PPAS, Raperda APBD, Perubahan APBD hingga pertanggungjawaban APBD.
Banggar dan TAPD menyepakati total pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp683 miliar, terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp71,75 miliar.
Baca Juga:
Hasil Pembahasan Banggar Atas Ranperda Tentang R-APBD, Belanja dan Pendapatan Bertambah
Transfer Pemerintah Pusat dan Provinsi: Rp600,2 miliar, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp11,61 miliar.
Pendapatan terbesar berasal dari transfer pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik, Dana Desa, serta bagi hasil pajak.
Total belanja daerah Tahun 2026 disepakati sebesar Rp666,6 miliar yang mencakup Belanja Operasi Rp514,07 miliar, Belanja Modal Rp29,51 miliar, Belanja Tidak Terduga Rp1 miliar, Belanja Transfer Rp122,09 miliar.