WahanaNewsGorontalo.Co | Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Provinsi Gorontalo dilarang untuk mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021- 2022, larangan mudik tersebut merupakan upaya Pemprov Gorontalo untuk menekan lonjakan kasus covid-19 pasca Nataru.
Larangan mudik natal dan tahun baru bagi ASN Pemprov Gorontalo, disampaikan langsung Gubernur Provinsi Gorontalo, Rusli Habibie, saat memimpin rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Polda Gorontalo, Senin (15/11/2021).
Baca Juga:
Menteri PANRB: 16-17 April WFH Maksimal 50 Persen, Pelayanan Publik WFO 100 Persen
“Hari ini akan disiapkan surat edaran untuk melarang ASN mudik libur Natal dan tahun baru. Saya berharap pemerintah kabupaten dan kota bisa menindaklanjuti di daerah masing-masing,” tegas Rusli.
Pembatasan mudik libur Natal dan tahun baru ini, diharapkan bisa meminimalisasi pergerakan warga dari dan keluar daerah. Jajaran TNI dan Polri serta instansi vertikal diminta juga menerapkan aturan serupa.
Tidak hanya itu, lokasi wisata pun kalau bisa akan dilakukan penutupan. Sebab saat libur tersebut pasti akan terjadi penumpukan dan kerumunan yang akan berimbas pada naiknya angka lonjakan kasus.
Baca Juga:
WFH 50 Persen pada 16-17 April bagi ASN, WFO 100 Persen untuk Pelayanan Publik
"Saat ini memang kasus di Gorontalo masih melandai bahkan nol kasus, maka ini yang harus kita jaga bersama," tuturnya.
“Saya juga minta saran melalui rapat ini apakah tempat tempat wisata kita tutup selama libur Natal dan tahun baru atau bagaimana? Tolong dikasih masukan,” pinta Rusli.
Pemerintah pusat sejauh ini belum mengeluarkan aturan terkait dengan larangan mudik Natal dan tahun baru 2021-2022. Aturan masih sebatas pada Cuti Bersama 2021 yang meniadakan cuti bersama tanggal 24 Desember 2021 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 dan Nomor 3 Tahun 2021.