WahanaNews-Gorontalo| Kepala Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli meminta partai politik (parpol) paham aturan main pemilu 2024.
Tak cuma parpol, individu bakal calon legislative (caleg) juga diminta memahami aturan main pemilu, terutama soal sosialisasi dan kampanye.
Baca Juga:
Albanese Menang Pemilu, Lanjutkan Jabatan PM Australia untuk Periode Kedua
"Sosialisasi melingkup nama, lambang dan nomor dari parpol itu sendiri, sebab sejak ditetapkan ada perubahan-perubahan nomor, sehingga ini yang perlu disosialisasikan parpol," ungkapnya.
Idris menanggapi banyak bakal caleg yang mulai membagi-bagikan stiker maupun pasang spanduk. Kata dia, hal itu tak masalah asalkan masih di bawah komando partai.
Namun perlu diingat, sosialisasi akan fatal dan melanggar jika ada kalimat ajakan untuk masyarakat memilih dirinya.
Baca Juga:
Eddy Soeparno Tegaskan MPR Tetap Pegang Keputusan KPU soal Gibran
"Kalau ada kalimat seperti halnya jangan lupa pilih saya dan lainnya itu sudah masuk metode kampanye, dan itu tidak bisa sama sekali," tegas Idris Usuli.
Ia menjelaskan, Bawaslu bisa memproses pelanggaran baik parpol maupun bacaleg melalui aduan masyarakat dan temuan.
Pada Selasa sore tadi (20/6/2023) seorang bakal caleg DPR RI membagikan pamflet dan kaos.
Pamflet yang dibagikan tampak depan jelas tertulis nama Brigjen TNI Purnawirawan Hi. Sofyan Y. Botutihe dengan atribusi “Caleg DPR RI 2024 Dapil Gorontalo”.
Sementara tampak belakang, tertulis "Jama lipata juu, Tekeni Watia".
Pantauan Tribungorontalo.com, selain membagikan bingkisan dan stiker, bacaleg tersebut juga membagikan cincin batu akik.[ss]