WahanaNews-Gorontalo | Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gorontalo menerbitkan suat edaran tentang pelayanan penjualan minyak goreng (migor).
Aturan ini baru berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Gorontalo, berdasar surat edaran No 511/DPP/106/II/2022.
Baca Juga:
Siswa Dibully hingga Masuk RS, SMK Gorontalo Sebut Tak Ada Perundungan
Beberapa poin dalam surat edaran tersebut sebagai berikut:
- Bahwa dalam pelayanan penjualan minyak goreng untuk semua jenis dan ukuran, pelaku usaha wajib mempersyaratkan kepada pelanggan atau konsumen untuk membawa/menunjukan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli minyak goreng.
- Pembelian dibatasi untuk satu keluarga hanya boleh membeli dua liter setiap dua pekan sekali. Serta pembeli sudah vaksin minimal 2 kali, dibuktikan dengan kartu vaksin.
Baca Juga:
Buletin Dakwah HTI Disita Densus 88 dari Terduga Teroris Gorontalo
Foto: Surat edaran dari Pemkab Gorontalo tentang pelayanan penjualan minyak goreng (Foto: istimewa)
Hal itu dilakukan sebagai antisipasi pemerintah dalam meminimalisasi kelangkaan serta mencegah tindakan penimbunan yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab. Juga untuk mencegah panic buying dikalangan masyarakat.
Kini, edaran tersebut telah diterbitkan dan sudah diantar langsung ke toko dan ritel yang tersebar di Kabupaten Gorontalo.
“Surat ederan itu sudah tiga hari yang lalu dipasang oleh Dinas Perindag Kabupaten Gorontalo. Setiap pelanggan harus membawa KK, KTP dan kartu vaksin,” ungkap salah satu karyawan minimarket di Limboto, Rabu (23/02/2022).
Adanya surat edaran tersebut menjadi polemik di masyarakat, sebagian masyarakat tidak terlalu mempersoalkan, dan sebagian khawatir adanya penyalah gunaan identitas.
Salah seorang warga Kabupaten Gorontalo Meylana mengaku, jika mereka khawatir dengan memberikan data KTP dan KK. Jangan sampai KTP dan KK mereka akan disalahgunakan oleh oknum tersebut.
"Kalau hanya kartu vaksin mungkin bisa, tapi ini mereka minta KTP dan KK. Jangan sampai NIK kami bisa disalahgunakan," kata Meylana.
Menurutnya, persoalan minyak goreng tidak seharusnya dimintakan administrasi seperti itu, sebab minyak goreng merupakan kebutuhan masyarakat sehari-hari.
"Nah, kalau kami tidak mau memberikan data itu, apakah kami tidak bisa menikmati minyak goreng satu harga," ungkapnya.
"Jangan sampai masalah minyak goreng akan timbul masalah baru soal penggunaan data secara ilegal," tambahnya.
Dirinya berharap pemerintah mengkaji kembali soal kebijakan ini. Warga bukan dalam kapasitas menolak aturan ini, tetapi lebih menjaga kerahasiaan data mereka.
"Tidak ada jaminan data itu aman. Jadi kami mohon Pak Bupati longgarkan aturan ini," ungkapnya.
"Kami hanya butuh minyak goreng bisa stabil satu harga, bukan malah diminta KTP dan lain-lain yang bisa memicu masalah baru," ia menandaskan.[jef]