Gorontalo.WahanaNews.co, Gorontalo - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo mengingatkan pentingnya administrasi yang tertib dalam pengelolaan barang milik daerah agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Aset BKAD Kabupaten Gorontalo Marlen Potale usai rapat bersama pengurus barang milik daerah Pemkab Gorontalo, Kamis.
Baca Juga:
Soal Upah PPPK Paruh Waktu, Guru dan Tenaga Kependidikan Audiensi dengan DPRD Sumedang
"Ini terkait dengan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah," ucap dia.
Ia menjelaskan adanya regulasi memberikan dampak positif bagi pemerintah daerah dan menjadi solusi dalam penyelesaian permasalahan terkait penatausahaan barang milik daerah.
Selain itu, pemerintah daerah diharapkan dapat menyajikan laporan di tahun 2023 sesuai format yang ditetapkan dalam Permendagri 47 Tahun 2021.
Baca Juga:
Penyidik Kejari Bireuen Periksa 80 Saksi Kasus Korupsi Dana Desa Rp1,12 Miliar
"Dengan tertib administrasi, kita dapat memastikan bahwa pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Gorontalo berjalan sesuai standar dan regulasi yang berlaku, sehingga mampu mendukung efektivitas pelayanan publik," kata Marlen Potale.
Pertemuan bersama pengurus barang milik daerah itu kata Marten membuka sesi diskusi dan tanya jawab dengan para peserta. Pengurus Barang Milik Daerah (BMD) yang hadir diberi kesempatan untuk membahas tantangan dan kendala yang dihadapi di lapangan, serta berbagi praktik terbaik dalam pengelolaan barang milik daerah.
[Redaktur: Patria Simorangkir]