Gorontalo.WahanaNews.co, Provinsi Gorontalo - Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Gorontalo membahas penyusunan rencana aksi untuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N Lapor).
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Komunikasi Publik Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo Zakiyah Baserewan, Rabu (6/11/2024) mengatakan pembahasan diikuti oleh seluruh organisasi perangkat daerah Provinsi Gorontalo serta dinas Kominfotik kabupaten/kota.
Baca Juga:
Perbaiki Layanan Publik, Kemen-PANRB Ajak Mahasiswa Berpartisipasi
"Penanganan pengaduan masyarakat oleh pemerintah bukan hanya tanggung jawab rutin, tetapi merupakan ukuran penting dalam menilai kemampuan untuk mengelola layanan publik secara efektif," ucap dia.
Zakiyah mengatakan kondisi SP4N Lapor secara nasional pada tahun 2023 terdapat 135.160 laporan yang masuk di seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Dari jumlah tersebut sebanyak 79 persen sudah selesai ditangani, 10 persen dalam proses tindak lanjut, enam persen belum ditindaklanjuti, dan lima persen belum diverifikasi.
Hasil monitoring Kementerian Dalam Negeri tahun ini, pengelolaan SP4N Lapor Pemprov Gorontalo berstatus “sangat baik”. Boalemo “kurang”, Bone Bolango “baik”, Kabupaten Gorontalo “cukup”, Gorontalo Utara “baik”, Kabupaten Pohuwato “sangat baik”, dan Kota Gorontalo “cukup”.
Baca Juga:
Kepala Diskominfo Pontianak: Terus Tingkatkan Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
"Ada beberapa catatan Kemendagri yang perlu menjadi perhatian kita bersama terkait dengan SP4N Lapor. Rata rata laju tindak lanjut laporan kita di angka 8,4 dengan persentase penyelesaian pengaduan 100 persen. Namun belum adanya rencana aksi pengelolaan pengaduan, ini yang akan kita bahas bersama," ucap dia.
Pada pembahasan itu sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) memberikan rekomendasi untuk pengelolaan SP4N Lapor tahun 2025. Rekomendasi tersebut antara lain penyediaan media sosial khusus SP4N Lapor, penyusunan standar operasional prosedur, serta pelaksanaan bimbingan teknis bagi operator.
[Redaktur: Patria Simorangkir]