GORONTALO.WAHANANEWS.CO, Bone Bolango - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap tiga perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di ruang sidang DKPP Jakarta.
Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu (12/2/2025) pukul 09.00 WIB. Sekretaris DKPP, David Yama, pada Selasa menyampaikan bahwa ketiga perkara tersebut adalah Nomor 52-PKE-DKPP/I/2025, 53-PKE-DKPP/I/2025, dan 58-PKE-DKPP/I/2025.
Baca Juga:
Dinas Ketahanan Pangan Bantul Dapatkan 33.000 Dosis Vaksin PMK untuk Ternak
Dalam tiga perkara ini, DKPP akan memeriksa delapan penyelenggara Pemilu dari KPU Bone Bolango Provinsi Gorontalo, serta Bawaslu Bone Bolango.
Rincian mengenai tiga perkara tersebut, yaitu pertama perkara Nomor 52-PKE-DKPP/I/2024. Perkara ini diadukan oleh Frengki Uloli yang memberikan kuasa kepada Mashuri.
Keduanya mengadukan Ketua KPU Bone Bolango Sutenty Lamuhu beserta empat anggota KPU Bone Bolango yaitu Adnan A. Berahim, Abdul Samad N. Djamaini, Shaqti Qhalbudien Yusuf dan Idris Djou.
Baca Juga:
Bupati Tanah Bumbu H. Zairullah Azhar Minta Petani Genjot Produksi Padi
Kelima teradu didalilkan telah menetapkan Risman Tolingguhu sebagai calon Wakil Bupati Bone Bolango pada Pilkada 2024.
Penetapan ini dilakukan tanpa memeriksa keabsahan dari ijazah paket C yang dimiliki Risman Tolingguhu.
Selanjutnya, kedua adalah perkara Nomor 53-PKE-DKPP/I/2025. Perkara ini masih diadukan oleh Frengki Uloli yang memberikan kuasa kepada Mashuri.
Dalam perkara ini, keduanya mengadukan Ketua Bawaslu Bone Belango Sofyan Djama beserta dua anggota Bawaslu Bone Bolango yaitu Yulianti Laliyo dan Alti Mohamad.
Para teradu didalilkan tidak transparan dalam menindaklanjuti laporan pengadu terkait dugaan ketidakcermatan KPU Bone Bolango atas berkas dokumen calon Bupati Ismet Mile.
Lalu, ketiga adalah perkara Nomor 58-PKE-DKPP/I/2025 yang diadukan oleh Abdullah Djarai dan L Qadri Bawondesz. Keduanya mengadukan Ketua KPU Bone Bolango Sutenty Lamuhu beserta empat anggota KPU Bone Bolango yaitu Adnan A. Berahim, Abdul Samad N. Djamaini, Shaqti Qhalbudien Yusuf dan Idris Djou.
Para teradu didalilkan tidak cermat dan tidak teliti dalam melakukan verifikasi secara faktual berkas pencalonan Ismet Mile dan Risman Tolingguhu sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango.
David mengatakan kedua perkara ini akan diperiksa secara bersamaan di ruang sidang DKPP.
Agenda sidang pemeriksaan adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
David menambahkan DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat serta awak media yang ingin mengikuti sidang dapat melihat langsung jalannya persidangan.
"Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai," katanya.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang pemeriksaan akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook resmi DKPP.
"Siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini," kata David.
[Redaktur: Patria Simorangkir]