GORONTALO.WAHANANEWS.CO, Gorontalo Utara - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 resmi ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Minggu (30/11/2025) malam.
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gorontalo Utara melalui juru bicara Mikdad Yeser menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-35, dalam rangka pembicaraan tingkat II di ruang sidang DPRD.
Baca Juga:
Nuryadi Darmawan Beri Pesan Ini saat Pimpin Sidang Paripurna Soal Raperda APDB 2026
Mikdad mengatakan pembahasan APBD telah dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 serta Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.
Fungsi anggaran diwujudkan melalui pembahasan KUA–PPAS, Raperda APBD, Perubahan APBD hingga pertanggungjawaban APBD.
Banggar dan TAPD menyepakati total pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp683 miliar, terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp71,75 miliar.
Baca Juga:
Ketua Banggar DPR RI Tegaskan Evaluasi dan Pergantian Menteri Jadi Hak Prerogatif Presiden
Transfer Pemerintah Pusat dan Provinsi: Rp600,2 miliar, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp11,61 miliar.
Pendapatan terbesar berasal dari transfer pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik, Dana Desa, serta bagi hasil pajak.
Total belanja daerah Tahun 2026 disepakati sebesar Rp666,6 miliar yang mencakup Belanja Operasi Rp514,07 miliar, Belanja Modal Rp29,51 miliar, Belanja Tidak Terduga Rp1 miliar, Belanja Transfer Rp122,09 miliar.
Mikdad mengurai alokasi belanja bagi hasil ke desa dan bantuan keuangan ke desa telah memenuhi amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa pada 2026 mencapai lebih dari Rp120 miliar.
Dengan komposisi tersebut, APBD 2026 berada dalam posisi surplus sebesar Rp16,93 miliar, yang diproyeksikan untuk menutupi kebutuhan pembiayaan netto.
Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan Rp1,92 miliar berasal dari SiLPA 2025.
Pengeluaran pembiayaan Rp18,35 miliar terdiri dari cicilan pinjaman PEN dan penyertaan modal.
Meskipun pembiayaan netto berada pada posisi minus Rp16,93 miliar, kondisi ini tertutup oleh surplus pendapatan belanja sehingga APBD 2026 dapat ditetapkan berimbang (balance).
Dalam laporannya, Mikdad Yeser juga menyinggung kebijakan pemerintah pusat yang menyesuaikan dana transfer ke daerah sebagai bagian dari upaya meningkatkan kemandirian fiskal. Sebagian anggaran dialihkan ke program pusat yang dijalankan di daerah, termasuk Program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
[Redaktur: Patria Simorangkir]