Gorontalo.WahanaNews.co, Kota Gorontalo - Jajaran Imigrasi Gorontalo bersama Tim Pengawasan Orang Asing Provinsi Gorontalo telah berhasil menangkap empat wisatawan asing yang berasal dari Sri Lanka dalam sebuah operasi di Kabupaten Pohuwato.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo Friece Sumolang di Gorontalo, Kamis (14/3/2024) mengatakan empat WNA itu melakukan kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.
Baca Juga:
WN China Klaim Sogok Petugas Imigrasi Soetta, Usai Viral Akhirnya Minta Maaf
"Keempat warga negara asing asal Sri Lanka tersebut memperoleh visa dengan tujuan untuk menghadiri pernikahan, dan mereka telah melakukan perpanjangan izin tinggal di kantor imigrasi Kendari," ucap dia.
Ia mengungkapkan, para WNA itu mengantongi izin tinggal kunjungan yang diterbitkan untuk wisata, melakukan pekerjaan darurat, pembicaraan, bisnis, melakukan pembelian barang, tenaga bantuan, dukungan media dan pangan, tugas pemerintahan, bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia.
"Mereka terbukti melanggar peraturan perundang undangan di bidang Keimigrasian, karena berada di lokasi pertambangan emas tanpa izin yang merupakan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal," ia menegaskan.
Baca Juga:
Hasil Pemeriksaan, Menteri Imigrasi Sebut Tak Ada Bukti Petugas Soetta Disogok WN China
Atas perbuatannya, empat WNA tersebut diberlakukan tindakan hukum berupa detensi, pencabutan izin tinggal dan pendeportasian.
"Keempat WNA Sri Lanka tersebut akan dikenakan tindakan pendeportasian sesuai dengan pasal 75 ayat (2) huruf F undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian," kata dia
Pihak Imigrasi Gorontalo berencana untuk melakukan deportasi empat WNA tersebut pada hari Sabtu 16 Maret 2024.
[Redaktur: Patria Simorangkir]