GORONTALO.WAHANANEWS.CO, Kota Gorontalo - Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, meminta tim pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Provinsi Gorontalo periode 2025–2030 yang baru dilantik untuk semakin menyemarakkan kegiatan penimbangan dan pemantauan kesehatan bayi, serta meningkatkan kesehatan seluruh masyarakat.
"Saya berharap pengurus ini harus fokus, jangan kalah dengan posyandu di zaman dahulu. Dulu, Posyandu itu setiap saat ada di layar televisi, berita penimbangan bayi, pemeriksaan ibu hamil dan pemberian susu kepada balita. Jangan sampai posyandu yang ada sekarang, jadi sepi bila dibandingkan dengan di zaman orde baru," kata Gusnar di Gorontalo, Rabu pada pelantikan tim pembina Posyandu Provinsi Gorontalo diketuai Nani Ismail Mokodongan di aula rumah jabatan gubernur, Rabu (13/8/2025).
Baca Juga:
Pjs Bupati HST Minta ASN Capai Standar Pelayanan Minimal untuk Masyarakat
Ia menginstruksikan untuk program jangka pendek tim pembina posyandu Provinsi Gorontalo, lebih menyemarakkan kegiatan yang berorientasi pada kesehatan masyarakat, termasuk stunting dan kemiskinan.
"Kegiatannya muat di media sosial dan sebarkan agar posyandu itu hidup," katanya.
Ia juga mengimbau seluruh pengurus untuk rajin turun ke lapangan, ciptakan dulu paling tidak satu posyandu yang bisa dibanggakan di setiap kabupaten/kota.
Baca Juga:
PT BEI Kalimantan Barat Catat 12.232 Investor Baru Periode Januari hingga Agustus 2024
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024, posyandu tidak hanya memberikan pelayanan di bidang kesehatan, tetapi dapat bergerak pada enam standar pelayanan minimal (SPM).
Meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan sosial.
"Enam SPM posyandu ini merupakan urusan wajib daerah otonom. Ini menjadi sangat strategis karena urusan wajib itu diletakkan di posyandu," kata Gusnar.
Pelantikan tim pembina posyandu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 222/13/VII/2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 159/34/V/2025 tentang Tim Pembina Posyandu.
Usai pelantikan dilanjutkan dengan sosialisasi Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 oleh Direktur Fasilitasi LKAD, PKK dan Posyandu Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri dengan materi optimalisasi peran tim pembina posyandu serta strategi penyusunan rencana kegiatan.
[Redaktur: Patria Simorangkir]