WahanaNewsGorontalo.co | Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari mengungkapkan, guna menghindari polarisasi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Jokowi harus maju lagi untuk periode ketiga sebagai Presiden RI.
“Mengenai urgensi tiga periode, ada banyak alasan orang yang mendukung gagasan tiga periode. Akan tetapi, untuk saya pribadi, untuk menghilangkan potensi polarisasi di tahun 2024,” kata M Qodari, Sabtu (13/11/2021).
Baca Juga:
PDIP Lepas Jokowi, Prabowo Tegaskan Gerindra Terbuka untuk Mantan Presiden
Qodari menjelaskan, kalau nanti yang maju bertarung dalam Pilpres 2024 pasangan Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan, maka tidak bisa dihindari lagi, masyarakat akan berhadapan polarisasi lagi.
“Karena untuk tiga calon presiden ini, nantinya akan menjadi dua pasang di putaran kedua, tidak mungkin satu putaran. Bahkan dengan konstelasi politik sekarang ini, ya bisa jadi memang nanti dua pasang kandidat juga,” ujar M Qodari.
Namun, lanjut Qodari, kalau nanti yang maju pasangan Jokowi dan Prabowo Subianto sebagai capres dan cawapres, maka dapat dipastikan mereka menjadi calon tunggal. “Kalu Jokowi-Prabowo, maka kemudian jadi calon pasangan tunggal saja, karena berhadapan dengan kotak kosong,” terang M Qodari.
Baca Juga:
PDIP Lepas Jokowi, Golkar Siap Terima Mantan Presiden dengan Tangan Terbuka
Hal itu disebabkan, ungkap Qodari, koalisi partai politik yang mendukung pemerintahan era Jokowi akan berjumlah 82%, sedang di luar pemerintahan hanya dua partai yaitu PKS dan Partai Demokrat yang hanya mengantongi 18%. Karena untuk mengusung capres dan cawapres, partai politik harus memiliki 20% perolehan suara.
“Tidak cukup kursinya (PKS dan Demokrat) untuk memenuhi persyaratan 20%,” tegas M Qodari.
Sayangnya, untuk maju tiga periode, Jokowi terganjal UUD 1945. Untuk memuluskan langkah itu, DPR harus segera melakukan perubahan amandemen UUD 1945, terutama mengubah pasal 7 yang mengatur jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode dengan masing-masing periode selama 5 tahun.
“Yang dimaksud pasal mengenai masa jabatan presiden dua periode, nah itu yang kemudian perlu diubah pasalnya,” tutur M Qodari. [qnt]