Gorontalo.WahanaNews.co, Kota Gorontalo - Inspektorat Provinsi Gorontalo menggelar audit pelayanan perizinan di Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Gorontalo.
Pengendali Teknis Tim Audit Kinerja Bidang Pelayanan dan Perizinan Inspektorat Ellen, Kamis (6/6/2024) menjelaskan audit akan dilakukan untuk penerbitan izin selama tahun 2022 dan 2023.
Baca Juga:
Dua Dinas di Pemko Binjai Kosong, Seleksi Pejabat Definitif Masih Tertunda
Tercatat ada 2.315 izin yang dikeluarkan organisasi perangkat daerah (OPD) selama kurun waktu itu.
"Audit ini untuk memastikan rekomendasi izin yang dikeluarkan sudah sesuai dan SOP atau belum. Selain untuk perbaikan ke depan, audit juga untuk mendukung peningkatan evaluasi MCP (monitoring center for prevention)," kata Ellen.
Audit tersebut kata dia akan dilakukan selama satu bulan dengan mengambil sampel 30 persen dari total rekomendasi izin yang dikeluarkan. Ia berharap semua OPD terkait mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk kepentingan audit.
Baca Juga:
Kehadiran ASN Sumsel Capai di Atas 90 Persen Usai Lebaran 2025
"Terutama menyangkut alur pengurusan izin atau SOP-nya. Mudah mudahan ini bisa berjalan dengan baik," kata dia.
Kepala Dinas Kadis Kominfo dan Statistik Rifli Katili menyambut baik kehadiran tim audit. Ia menyebut ada satu rekomendasi izin yang keluar untuk urusan pos telekomunikasi, penyiaran dan transaksi elektronik.
"Tadi tim membawa rekapitulasi nya yang dikeluarkan oleh Dinas PTSP, urusan yang bersinggungan dengan Dinas Kominfotik ada satu rekomendasi izin yakni pada bulan Januari tahun 2022. Ini masih harus kami cek lagi ke instansi lain sebab urusan Kominfo ada juga di Loka Monitor sebagai instansi teknis Kementerian Kominfo RI," jelas Rifli.