Gorontalo.WahanaNews.co, Gorontalo - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Gorontalo memusnahkan barang bukti hasil penggeledahan kamar warga binaan dari beberapa lembaga pemasyarakatan di daerah tersebut.
Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo Pagar Butar Butar, di Gorontalo, Senin (27/5/2024) mengatakan sebanyak 338 barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari berbagai jenis, antara lain ponsel 73 unit, dua alat memasak nasi, lima pemanas air, 96 korek api, 32 pisau pemotong, 13 kabel dan 167 barang lainnya.
Baca Juga:
Kanwil Kemenkumham Sulteng Tingkatkan Kesadaran dan Cegah Perundungan Siswa Lewat Diseminasi HAM
Menurut dia, pemusnahan tersebut adalah bukti bahwa Kanwil Kemenkumham Gorontalo terus berupaya meningkatkan transparansi dalam pengabdian diri untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik termasuk keamanan dan ketertiban warga binaan pemasyarakatan.
Hal itu, kata dia, juga turut menepis kabar bahwa Kanwil Kemenkumham Gorontalo kurang maksimal melaksanakan pelayanan publik.
"Saya sampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Gorontalo benar-benar transparan, mengabdikan diri dan meningkatkan kapasitas diri dalam pelayanan publik untuk masyarakat yang kita cintai bersama," kata dia.
Baca Juga:
Kemenkumham Sulawesi Barat Harmonisasi 10 Rancangan Peraturan Bupati di Polman dan Mamasa
Terkait data barang sitaan itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Endang Lintang Hardiman menyampaikan bahwa jajaran pemasyarakatan telah berusaha untuk mencegah adanya penyelundupan barang terlarang ke dalam Lapas.
“Sepandai-pandainya petugas mengamankan, lebih pandai WBP dalam menyelundupkan barang," tutur Endang.
Endang menyampaikan Kanwil Kemenkumham Gorontalo berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam pelayanan kepada WBP di seluruh lapas yang ada di Gorontalo.