WahanaNews-Gorontalo | Presiden Joko Widodo mengungkapkan Indonesia telah memiliki aturan tentang nilai ekonomi karbon. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
Hal itu disampaikan Jokowi di forum Conference of the Parties (COP) 26 United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) di Glasgow, UK.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan disahkannya Perpres tersebut menjadikan Indonesia penggerak pertama (first mover) penanggulangan perubahan iklim berbasis pasar di tingkat global menuju pemulihan ekonomi yang berkelanjutan.
"Pemerintah sangat memahami bahwa untuk mencapai target NDC diperlukan inovasi-inovasi instrumen kebijakan. Penetapan Peraturan Presiden tentang Nilai Ekonomi Karbon ini merupakan tonggak penting dalam menetapkan arah kebijakan Indonesia menuju target NDC 2030 dan NZE 2060 sebagai bagian dari ikhtiar menuju Indonesia Emas tahun 2045," kata Febrio dikutip dari kemenkeu.go.id, Jakarta, Selasa (2/11).
Lewat pemanfaatan first mover advantage, Indonesia akan menjadi acuan dan tujuan investasi rendah karbon di berbagai sektor pembangunan baik di sektor energi, transportasi, maupun industri manufaktur. Harapannya, investasi hijau global akan berlomba menuju Indonesia disamping sebagai suatu kesempatan untuk mendapatkan pembiayaan berbiaya rendah hijau global.
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
Industri-industri berbasis hijau akan menjadi primadona investasi masa depan. Industri kendaraan listrik dan sumber-sumber energi terbarukan seperti tenaga surya, panas bumi, dan angin akan menjadi pendongkrak ekonomi. Sekaligus memberikan nilai tambah bagi bangsa Indonesia serta menyerap tenaga kerja yang berkeahlian tinggi.
"Ini merupakan kesempatan emas untuk mensejajarkan bangsa Indonesia dengan negara-negara lain dan di saat yang sama mampu menjaga warisan bumi Indonesia yang sehat dan berkelanjutan yang dipinjamkan oleh anak cucu kita," jelas Febrio.
Febrio melanjutkan instrumen NEK ini menjadi bukti kolaborasi dan kerja sama multipihak yang sangat baik. Ini sekaligus menjadi momentum bagi first mover advantage penanggulangan perubahan iklim berbasis pasar di tingkat global untuk menuju pemulihan ekonomi yang berkelanjutan.