Gorontalo.WahanaNews.co, Gorontalo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo berkomitmen bersama dalam mencegah korupsi di seluruh tingkatan pemerintahan daerah tersebut.
"Saya berharap tidak ada satupun pejabat daerah maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahan daerah ini yang tergiur melakukan tindakan korupsi dalam bentuk apapun. Olehnya upaya pencegahan sangat diprioritaskan," kata Sekretaris Daerah Pemkab Gorontalo Utara Suleman Lakoro di Gorontalo, Jumat (29/3/2024).
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Menurutnya rapat koordinasi (rakor) program pencegahan korupsi terintegrasi Tahun 2024 yang digelar dan dihadiri pihak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) di ruang Tinepo kantor bupati setempat, merupakan salah satu wujud komitmen bersama mencegah korupsi di daerah itu.
Rapat koordinasi tersebut mengevaluasi hasil Monitoring Centre for Prevention (MCP) dan sosialisasi untuk Tahun 2024, serta evaluasi terhadap Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2023 termasuk rencana aksi tindak lanjutnya.
MCP merupakan tolok ukur bagi KPK RI dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi termasuk di daerah ini, dimana terdapat delapan area intervensi yang harus menjadi fokus perhatian yaitu perencanaan dan penganggaran anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Pengadaan barang dan jasa, perizinan pelayanan terpadu satu pintu, aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengelolaan barang milik daerah dan tata kelola dana Desa.
Sementara SPI adalah program KPK RI yang pelaksanaannya menekankan peran serta masyarakat baik dari unsur intern, ekstern dan ahli dalam memantau kinerja instansi penyelenggara negara terkait pelayanan publik.
"Alhamdulillah kita telah melaksanakan rapat koordinasi terkait dengan pencegahan korupsi di daerah ini sebagai wujud komitmen bersama untuk mencegah tindakan tersebut," kata Sekda.
Ia mengatakan dalam rakor, tim Satgas KPK memberikan arahan, petunjuk, kemudian hal-hal yang perlu ditindaklanjuti terkait dengan pencegahan korupsi di daerah ini.
Terkait nilai MCP, pemerintah daerah ini telah melampaui target sesuai yang telah ditetapkan KPK yakni 81. Namun SPI masih di bawah yaitu 61,78.
Olehnya pemerintah daerah masih akan menggenjot lagi melalui komitmen pimpinan daerah dan seluruh ASN yang ada di daerah ini agar supaya nilai SPI dapat benar-benar sesuai dengan harapan yang telah disepakati bersama.
Ada 10 organisasi perangkat daerah (OPD) pengampuh MCP untuk penilaian Tahun 2024.
"Seluruh dokumen atau formulir-formulir yang harus diisi telah diserahkan untuk ditindaklanjuti setiap OPD. Kunci menjaga nilai MCP dan SPI terbaik adalah komitmen bersama dan implementasi yang sesuai fakta," katanya.
[Redaktur: Patri Simorangkir]