Gorontalo.WahanaNews.co, Provinsi Gorontalo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menggelar bimbingan teknis (bimtek) mengenai regulasi kampanye dan dana kampanye.
"Kegiatan ini bertujuan untuk transparansi dan akuntabilitas publik terhadap penggunaan dana kampanye," kata anggota KPU Provinsi Gorontalo Divisi Teknis Penyelenggaraan Hendrik Imran di Gorontalo, Senin (16/9/2024).
Baca Juga:
Pertama dalam Sejarah, 1.556 Pasangan Kandidat Bertarung di 545 Daerah
Menurutnya ada tiga tahapan terkait dana kampanye, yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Bimtek yang digelar di Kota Gorontalo tersebut, diikuti KPU kabupaten dan kota se-Gorontalo, dengan menghadirkan narasumber dari pihak Polda, Kejaksaan Tinggi dan Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Hendrik mengatakan beberapa agenda penting dalam tahapan pilkada serentak baik pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota akan segera dilakukan yaitu penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut.
Baca Juga:
WeTV Original Rekaman Terlarang Eps: 4 Juan Hilang Nyawa, Dandy Mencoba Merenggut Kehormatan Rena
Rgulasi dalam kampanye, katanya harus diketahui persis oleh seluruh pihak khususnya pasangan calon dan tim. Termasuk dana kampanye yang digunakan khususnya menyangkut laporan.
Semua laporan menyangkut dana kampanye harus dimasukkan pada satu hari sebelum pelaksanaan kampanye pada tanggal 24 September 2024.
Sebelumnya diawali dengan membuka rekening khusus dana kampanye.
"Dalam waktu dekat kami akan mengundang partai politik dan juga bakal calon gubernur dan wakil gubernur untuk menerima materi sekaligus bagaimana mekanisme pembukaan penerimaan dan pelaporan dana kampanye untuk pilkada serentak 2024," imbuhnya.
[Redaktur: Patria Simorangkir]