Gorontalo.WahanaNews.co, Provinsi Gorontalo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo masih membuka layanan pindah memilih hingga pukul 23.59 WITA pada hari terakhir.
"Kami pastikan masih melayani masyarakat pemilih di hari terakhir ini untuk mengurus pindah memilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Hari ini tanggal 28 Oktober 2024 layanan ini kami pastikan dibuka hingga pukul 23.59 WITA," kata anggota KPU Provinsi Gorontalo selaku ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Roy Hamrain di Gorontalo, Senin (28/10/2024).
Baca Juga:
KPU Kota Pekalongan Fasilitasi Pendampingan Pemilih Disabilitas dan Lansia Pilkada 2024
Ia mengatakan pengurusan pindah memilih dapat dilakukan di kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten/kota daerah asal maupun tujuan.
"Insya Allah kami KPU dan seluruh badan adhoc (PPK dan PPS) akan berada di sekretariat masing-masing hingga pukul 23.59 WITA," katanya.
Menurutnya untuk 0engurusan pindah dengan membawa KTP-el dan/atau dokumen kependudukan lainnya serta dokumen alasan pindah memilih.
Baca Juga:
KPU Sigi Pastikan Semua Surat Suara Rusak Diganti untuk Pilkada 2024
Selanjutnya, petugas akan memetakan tempat pemungutan suara (TPS) mana di sekitar tujuan dan pemilih nantinya masuk di daftar pemilih tambahan atau DPTb.
Nanti, pemilih akan mendapatkan bukti formulir A- Surat Pindah Memilih.
Adapun alasan pemilih dapat mengurus pindah memilih yaitu menjalankan tugas di tempat lain saat pemungutan suara, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi.
Alasan lainnya yaitu menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan rutan atau lapas dan terpidana, tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, bekerja d luar domisili, dan tertimpa bencana alam.
Roy mengatakan sebagai tambahan informasi, masyarakat pemilih dapat mengetahui terdaftar sebagai pemilih bahkan memeriksa lokasi TPS Pilkada Tahun 2024 secara daring melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.
KPU Provinsi Gorontalo juga telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 sebanyak 884.080 pemilih yang tersebar di 2.016 TPS di wilayah Provinsi Gorontalo.
Ia mengatakan karena hari ini bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda ke 96, KPU mengimbau kepada seluruh masyarakat pemilih terutama pemuda untuk datang ke TPS memberikan suara dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 yang akan berlangsung pada hari Rabu, 27 November 2024.
[Redaktur: Patria Simorangkir]