Gorontalo.WahanaNews.co, Provinsi Gorontalo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo memperkenalkan penggunaan aplikasi 'Sideka' bagi seluruh bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di daerah tersebut.
"Tidak hanya kepada para bakal pasangan calon dalam pemilihan, aplikasi Sideka juga dikenalkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul dalam Pilkada," kata Ketua KPU Provinsi Gorontalo Sophian Rahmola di Gorontalo, Rabu (18/9/2024).
Baca Juga:
Dapat Sanksi Lagi dari DKPP, Integritas KPU Dipertanyakan
Aplikasi Sideka kata dia, sebagai alat yang dapat mempermudah proses administrasi dan pelaporan dana kampanye.
"Olehnya aplikasi ini harus diketahui seluruh peserta pemilihan maupun tim, maka sosialisasi juga dihadiri para penghubung (LO), tenaga administrasi, dan operator aplikasi Sikadeka," kata Sophian.
KPU berharap aplikasi ini memudahkan pelaporan dana kampanye.
Baca Juga:
Anggota KPU Padangsidimpuan Terjaring Saber Pungli Polda Sumut
Pihaknya pun berpesan agar semua pihak yang terlibat dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 dapat menjalankan kampanye secara tertib dan transparan, serta mencegah potensi pelanggaran kampanye maupun penggunaan dana kampanye.
Sosialisasi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, yaitu anggota KPU Provinsi Gorontalo Hendrik Imran yang memaparkan tentang kebijakan dana kampanye pilkada.
Anggota KPU Provinsi Gorontalo Opan Hamsah terkait kebijakan kampanye pilkada serentak tahun 2024, serta ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli yang memaparkan materi kerawanan dan pencegahan pelanggaran kampanye dan dana kampanye pilkada tahun 2024.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada bakal pasangan calon, partai politik, dan petugas dalam tim pasangan calon terkait regulasi kampanye dan pelaporan dana kampanye sesuai dengan ketentuan yang berlaku khususnya dalam penggunaan aplikasi Sideka.
[Redaktur: Patria Simorangkir]