Gorontalo.WahanaNews.co, Kabupaten Gorontalo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo memperkuat pemahaman badan Ad Hoc mengenai proses pemungutan dan penghitungan suara yang akan dilaksanakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 27 November 2024 mendatang.
"Kita menggelar 'bedah regulasi' terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 17 Tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024," ucap Plt Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Windarto Bahua di Gorontalo, Sabtu (16/11/2024).
Baca Juga:
KPU Tabalong Sosialisasikan Layanan Pindah Memilih pada Pemilihan Kepala Daerah 2024
Ia mengatakan jika kegiatan tersebut menghadirkan seluruh ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 19 kecamatan se Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Windarto menjelaskan, merupakan hal yang penting agar satu pemahaman terhadap regulasi teknis, agar pada pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan, tidak melenceng dari aturan yang ada.
Untuk itu pihaknya berharap, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) nantinya dapat mentransfer pemahaman terkait PKPU 17 tersebut kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan utamanya KPPS.
Baca Juga:
KPU Bone Bolango Gelar Rapat Koordinasi Wujudkan Pilkada Serentak 2024 yang Sukses
"Kita harap informasi-informasi yang diperoleh pada bedah regulasi ini dapat ditransfer ke PPS dan KPPS. Terkait pemahaman terhadap PKPU 17 yang juga telah dibedah sebelumnya di KPU," kata dia.
Pada kegiatan tersebut, anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Agustina Bilondato memaparkan secara detail, pasal demi pasal PKPU 17 2024 yang akan menjadi rujukan pada proses pemungutan dan penghitungan suara 27 November 2024 nanti.
[Redaktur: Patria Simorangkir]