Gorontalo.WahanaNews.co, Kabupaten Gorontalo - KPU Kabupaten Gorontalo menggelar rapat koordinasi penting terkait persiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Limboto.
Anggota KPU Provinsi Gorontalo Risan Pakaya menjelaskan bahwa tujuan dari rapat koordinasi ini adalah untuk memberikan informasi terperinci mengenai pelaksanaan PSU di Kabupaten Gorontalo.
Baca Juga:
KPU DKI Jakarta Temukan 51.234 Surat Suara Kurang dan Rusak untuk Pilgub 2024
"Khususnya di TPS 2 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, untuk DPRD Kabupaten Gorontalo. PSU ini merupakan langkah tindak lanjut dari putusan MK dan dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 22 Juni 2024," ucap dia.
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Gorontalo, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta perwakilan dari partai politik.
"Kehadiran mereka diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarlembaga dalam memastikan kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan PSU mendatang," kata dia.
Baca Juga:
KPU Singkawang Terima Logistik untuk Kebutuhan Pilkada Serentak Tahun 2024
Risan menegaskan komitmennya untuk melaksanakan PSU dengan transparansi dan integritas yang tinggi, demi menjaga proses demokrasi yang adil dan akuntabel.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi dan memastikan keberlangsungan PSU yang berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan semua persiapan dan strategi untuk PSU dapat disepakati secara bersama-sama, sehingga proses pemungutan suara ulang dapat berjalan dengan lancar dan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi seluruh pemilih di Kabupaten Gorontalo.