Gorontalo.WahanaNews.co, Gorontalo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, menjamin pengalaman pelayanan publik yang lancar dan nyaman selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.
"Selama bulan suci Ramadhan pelayanan pemerintahan yang berhubungan langsung dengan kepentingan publik dipastikan tetap normal seperti hari biasanya. Yang membedakan hanya tentang pengaturan jam kerja," kata Penjabat Bupati Gorontalo Utara Sila Botutihe di Gorontalo, Kamis (14/3/2024).
Baca Juga:
Bawaslu Barito Selatan Gelar Media Gathering untuk Sinergitas Pilkada 2024
Ia mengatakan penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan telah disesuaikan dengan Surat Edaran Nomor:060/BAG.ORG/40/III/2024 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah di lingkungan Pemkab Gorontalo Utara.
Ia mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar dapat menerapkannya sesuai ketentuan jam kerja yang telah diatur.
Pada hari Senin hingga Kamis, jam kerja pukul 08.00 sampai 15.00 WITA. Istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WITA. Pada hari Jumat jam kerja pukul 08.00 hingga15.30 WITA. Sedangkan jam istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WITA.
Baca Juga:
Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh ASN Pemkot Bengkulu
Ia mengatakan untuk unit perangkat daerah di lingkungan pemerintahan daerah tersebut yang melaksanakan enam hari kerja agar tetap menerapkan ketentuan jam kerja kantor yang secara kumulatif berjumlah 32,5 jam per minggu.
Pelayanan pemerintahan diwajibkan tetap normal, dan dalam penerapan jam kerja agar seluruh pejabat pembina di setiap instansi wajib memastikan pelayanan pemerintahan kepada publik tetap optimal.
"Saya tidak ingin ada masyarakat mengeluh karena pelayanan lambat atau kantor kosong di saat jam kerja berlangsung," katanya.
Pengaturan jam kerja tersebut hanya berlaku selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
"Kinerja ASN diharapkan tidak kendor selama bulan Ramadhan ini," ujarnya.
[Redaktur: Patria Simorangkir]