WahanaNews-Gorontalo | Mantan anggota Polisi Wanita (Polwan) Polda Gorontalo berinisial FS menggugat Kapolda Gorontalo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo.
Gugatan itu dilayangkan FS karena tidak terima diberhentikan tidak hormat alias dipecat dari dinas Polri.
Baca Juga:
Kasus Guru Mesum dengan Siswi MAN Gorontalo, Kemenag Pastikan Berikan Sanksi Berat
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, menjelaskan, sebelumnya FS dipecat dari Kepolisian atas perkara perselingkuhan antara dirinya dengan oknum kepolisian yang juga berdinas di Gorontalo.
"Jadi dari kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh FS membuat dirinya harus dipecat dari kedinasan," kata Kombes Pol Wahyu.
Menurutnya, Polda Gorontalo dalam dalam kasus ini telah bersikap tegas memecat anggota tersebut dari Kepolisian dengan kata lain diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
Baca Juga:
Siswa Dibully hingga Masuk RS, SMK Gorontalo Sebut Tak Ada Perundungan
Namun, pemberhentian itu, kata Wahyu, tidak diterima oleh FS. Lantas FS menggunakan upaya hukum di PTUN hingga tingkat peninjauan kembali (PK).
Usaha FS itu sia-sia, sebab PK yang diajukannya ditolak MA dan dirinya dijatuhi hukuman membayar biaya perkara Rp2.500.000.
"Keputusan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap FS merupakan keputusan yang telah dilakukan secara cermat," ungkapnya.
"Bahkan sudah melalui beberapa tahapan proses persidangan yang sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku di dalam lingkungan Polri," katanya.[jef]