Gorontalo. WahanaNews.co - Badan Meteorologi Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat yang beraktivitas di wilayah pesisir waspada potensi gelombang tinggi di beberapa wilayah perairan Indonesia pada 1-2 Oktober 2023.
"Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada," kata Kepala Pusat Meteorologi Maritim, BMKG, Eko Prasetyo di Jakarta, Minggu.
Baca Juga:
BMKG Ingatkan Warga Waspadai Cuaca Ekstrem hingga 15 Desember 2024
Ia mengatakan, pola angin di wilayah Indonesia bagian utara umumnya bergerak dari tenggara-barat daya dengan kecepatan angin berkisar 8-20 knot, sedangkan di wilayah Indonesia bagian selatan umumnya bergerak dari timur-tenggara dengan kecepatan 8-25 knot.
"Kecepatan angin tertinggi terpantau di Laut Natuna Utara dan perairan Merauke," paparnya.
Kondisi itu, kata Eko Prasetyo, menyebabkan terjadinya peluang peningkatan gelombang setinggi 1,25-2,5 meter di perairan utara Sabang, perairan barat Aceh, Selat Sape bagian selatan, Selat Sumba bagian barat, Laut Sawu, perairan P. Rote-Kupang, Samudra Hindia Selatan Kupang, Laut Natuna Utara.
Baca Juga:
BMKG: Prakiraan Cuaca Jabodetabek dalam Sepekan Sepekan
Kemudian, Selat Makassar bagian selatan, Laut Flores bagian timur, perairan Kep. Sangihe-Kep. Talaud, Samudra Pasifik Utara Halmahera, Laut Maluku bagian utara, perairan utara Halmahera, perairan Kep. Sermata-Kep. Tanimbar, perairan Kep. Kei-Kep. Aru dan Laut Arafuru.
Untuk gelombang lebih tinggi di kisaran 2,5-4 meter berpeluang terjadi di Samudera Hindia Barat Kep. Simeulue-Lampung, perairan barat Kep. Simeulue-Lampung, perairan P. Enggano-Bengkulu, Selat Sunda bagian barat dan selatan, perairan selatan Banten-P. Sumbawa, Selat Bali-Lombok-Alas bagian selatan, Samudera Hindia Selatan Banten-P. Sumba.
Adanya potensi gelombang tinggi itu, Eko Prasetyo juga mengimbau masyarakat, khususnya nelayan memerhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran, seperti dengan moda transportasi seperti perahu nelayan (kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 m), kapal tongkang (Kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 m).
Kemudian, kapal ferry (kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 m). Dan kapal ukuran besar seperti kapal kargo/kapal pesiar (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas empat meter).[ss]