WahanaNews-Gorontalo | Seorang pria Gorontalo bernama Wahyudin, melakukan tindak pidana penipuan dengan modus meminjam mobil rental.
Mobil-mobil yang ia pinjam, lalu digadaikan dengan harga bervariatif.
Baca Juga:
WNA Penipu Asal Iran Berakhir di Imigrasi Sibolga
Setelah modusnya dibongkar Polisi Gorontalo, sebanyak 5 mobil berhasil disita.
Mobil ini dirental dari berbagai tempat, dan digadaikan pula di berbagai tempat.
Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja, Kanit 1 Subdit 3 Ditreskrimum mengungkap detil modusnya dalam konferensi pers Senin (27/2/2023).
Baca Juga:
Iming-iming Dinikahi Oknum Polisi Wanita di Palembang Ditipu Ratusan Juta
Kata dia, modus pelaku dengan meminjam mobil di satu rental, kemudian digadaikan kembali dengan harga bervariasi.
"Mobil rental tersebut digadaikan ke orang lain dengan harga berbeda Rp 25 juta hingga 30 Juta," ujar Iptu Faisal.
Dana yang didapatkan dari menggadaikan mobil-mobil ini rupanya digunakan untuk bayar hutang.
"Total keuntungan yang didapat tersangka dari menggadaikan 5 mobil sejumlah 130 juta, digunakan menutupi hutang serta digunakan berfoya foya," tambahnya
Pihaknya pun hingga saat ini masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut, terkait adanya tersangka baru.
Walaupun hingga saat ini, tersangka diketahui hanya bekerja sendiri.
“Tapi kami masih melakukan pendalaman terkait adanya keterkaitan tersangka baru," kata Faisal
Lima mobil itu kini disita polisi. Ada 3 unit Toyota Innova , 1 unit Toyota Avanza, 1 unit Toyota Calya.
Mirisnya, para korban Wahyudin adalah kerabat terdekatnya. Ia menggadaikan mobil dengan asas kepercayaan saja.
Walaupun hingga saat ini, tersangka diketahui hanya bekerja sendiri.
“Tapi kami masih melakukan pendalaman terkait adanya keterkaitan tersangka baru," kata Faisal
Lima mobil itu kini disita polisi. Ada 3 unit Toyota Innova , 1 unit Toyota Avanza, 1 unit Toyota Calya.
Mirisnya, para korban Wahyudin adalah kerabat terdekatnya. Ia menggadaikan mobil dengan asas kepercayaan saja.
Ia menyerahkan unit mobil beserta STNK saja ke para korbannya.
Demi meyakinkan para korban, Wahyudin mengaku jika mobil-mobil tersebut milik keluarganya yang sedang butuh uang.
Tidak jarang pula, ia mengaku mobil-mobil adalah milik pribadinya.
Tidak cuma menggadaikan mobil rental, Wahyudin juga rupanya suka meminjam uang kepada kerabatnya.
Hingga kini, uang yang dipinjam mencapai Rp 72 juta. Belum ditukar hingga saat ini.
Tersangka dijerat dengan pasal 372 jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun penjara.[ss]