WahanaNews-Gorontalo | Mulai hari ini Jumat (01/04/22), PT Pertamina (Persero) menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) umum yaitu Pertamax. Untuk wilayah DKI Jakarta hingga Bali harga BBM Pertamax naik jadi Rp 12.500/liter.
Sementara untuk wilayah Gorontalo, BBM jenis Pertamax menjadi Rp12.750/liter
Baca Juga:
Harga Pertamax Series dan Dex Series Turun Per 1 Oktober 2024
Kenaikan ini dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran BBM jenis bensin dan solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Kenaikan ini juga telah disampaikan Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero) Irto Ginting dalam keterangan resmi. BBM Non Subsidi Gasoline RON 92 atau Pertamax naik harganya menjadi Rp 12.500/liter dari harga sebelumnya Rp 9.000/liter.
Harga itu untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor /PBBKB 5%.
Baca Juga:
Pertamina Ajak Konsumen Pertamax Kolaborasi Dukung Prasarana Pendidikan Sekolah di 3T Sekitar IKN
“Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat, harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya. Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak tahun 2019,” jelasnya.
Dengan demikian, penyesuaian harga Pertamax menjadi Rp12.500 per liter ini masih lebih rendah Rp3.500 dari nilai keekonomiannya. “Ini kita lakukan agar tidak terlalu memberatkan masyarakat,” ujar Irto.
Berikut ini Daftar Harga Terbaru untuk BBM Pertamax Semua Wilayah yang berlaku per 1 April 2022:
Aceh, Sumatera Utara
Pertalite Rp 7.650
Pertamax Rp 12.500
Prov. Sumatera Barat
Pertalite Rp 7.650
Pertamax Rp 12.750
Prov. Riau, Kepulauan Riau, Kodya Batam, Prov. Bengkulu
Pertalite Rp 7.650
Pertamax Rp 13.000
Prov. Jambi, Sumatera Selatan
Pertalite Rp 7.650
Pertamax Rp 12.750
Prov. Bangka-Belitung, Lampung
Pertalite Rp 7.650
Pertamax Rp 12.750
Prov. DKI Jakarta, Prov. Banten, Prov. Jawa Barat, Prov. Jawa Tengah, Prov. DI Yogyakarta, Prov. Jawa Timur
Pertalite Rp 7.650
Pertamax Rp 12.500
Prov. Kalimantan Barat, Prov. Kalimantan Tengah
Pertalite Rp 7.650
Pertamax Rp 12.750
Prov. Bali, Prov. Nusa Tenggara Barat
Pertalite Rp 7.650
Pertamax Rp 12.500
Prov. Nusa Tenggara Timur
Pertalite: Rp 7.650
Pertamax: Rp 12.500
Prov. Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Prov. Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Prov Gorontalo, Prov. Maluku, Maluku Utara, Prov. Papua, Papua Barat.
Pertaliter: Rp 7.650
Pertamax: Rp 12.750 [jef]