Gorontalo.WahanaNews.co, Gorontalo - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Gorontalo mengajak lintas sektor untuk secara serius menangani permasalahan sampah di sepanjang Gorontalo Outer Ring Road.
Kepala Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo Azhary Fardiansyah di Gorontalo, Sabtu (16/3/2024) mengatakan hal itu dilakukan untuk merespon keluhan masyarakat terkait sampah yang dibuang sembarangan di GORR.
Baca Juga:
21 Situs Resmi dan Legal yang Aman, Jangan Nonton Film di IndoXXI!
"Atas dasar kewenangan, maka kami melakukan investigasi atas prakarsa sendiri untuk mengurai benang merah dan mencari solusi mengenai sampah tersebut," ucap Azhary.
Ia menjelaskan, ORI Gorontalo telah berdiskusi dengan Balai Jalan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Lingkungan Hidup.
"Kami telah turun ke lokasi untuk memeriksa titik-titik sampah yang dibuang di sepanjang GORR dan telah melakukan permintaan keterangan kepada beberapa pihak," ungkap Azhary.
Baca Juga:
Pihak BKSDA dan Polisi Kehutanan Berhasil Menangkap Seekor Harimau di Langkat
ORI Gorontalo telah melakukan komunikasi dengan Kepala Desa Dumati, Kepala Desa Huidu, Dinas Lingkungan Hidup dan SDA Kabupaten Gorontalo, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Gorontalo dan Balai Pelaksana Jalan Nasional Gorontalo.
Penjabat sementara Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo Wahiyudin Mamonto, mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh pemangku kebijakan terkait sampah di GORR tersebut.
Namun menurut Wahiyudin, upaya yang selama ini dilakukan masih terkesan jalan sendiri-sendiri sehingga permasalahan tidak dapat terselesaikan secara konkret.
Untuk itu, ia mendorong adanya solusi solusi jangka pendek dan jangka panjang. Seperti pengumpulan dan pengangkutan sampah di sepanjang bahu jalan GORR akan dilakukan oleh Balai Jalan Nasional Gorontalo selama retribusi masuk ke TPA Talumelito diberikan secara gratis.
Hal itu akan dikoordinasikan dengan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Gorontalo. Selain itu akan dilaksanakan agenda rutin bersih-bersih sampah di GORR setiap bulannya.
Petugas Linmas di setiap desa akan digerakkan untuk melakukan pengawasan terhadap oknum yang membuang sampah dan akan dilakukan penindakan berupa denda dan proses tindak pidana ringan bagi oknum yang kedapatan membuang sampah di sepanjang GORR.
[Redaktur: Patria Simorangkir]