Gorontalo.WahanaNews.co, Gorontalo Utara - Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, melalui Badan Keuangan, membayarkan tambahan penghasilan, atau TPP, kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan daerah tersebut.
"Tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) telah memutuskan untuk membayarkan TPP para ASN untuk bulan Maret dan April," kata Sekretaris Daerah Gorontalo Utara Suleman Lakoro di Gorontalo, Rabu (8/5/2024).
Baca Juga:
Kepala SPTN Bogani Nani Wartabone Harap Festival Maleo 2024 Edukasi Masyarakat
Kebijakan tersebut telah diputuskan setelah TAPD membahas pengelolaan keuangan daerah dalam rapat bersama yang dilakukan selama dua hari. Termasuk di antaranya tentang pembayaran TPP para ASN.
Secara teknis oleh satuan kerja pengelolaan keuangan daerah (SKPKD) dilakukan perhitungan kemampuan anggaran yang tersedia di Kas daerah.
Sekda mengatakan kebijakan pembayaran TPP ini diambil, namun dipastikan tidak akan mengganggu anggaran untuk kegiatan teknis, seperti dana alokasi khusus (DAK), dana alokasi umum spesific grant (DAU SG) atau DAU peruntukan, dan dana alokasi khusus non fisik (DNF) serta disesuaikan dengan ketersediaan sumber dana tersebut di Kas daerah.
Baca Juga:
Pj Gubernur Gorontalo Harapkan Festival Maleo Dorong Ekonomi di Bone Bolango
"Jadi hanya operasional yang bersumber dari DAU murni dan PAD sebagai sumber pembayaran TPP. Olehnya disesuaikan dengan ketersediaan anggaran di Kas daerah," kata Sekda.
Kepala Badan Keuangan setempat Maylan Tongkodu mengatakan pihaknya berupaya melakukan langkah strategis dalam upaya memacu pengelolaan Kas daerah, termasuk penerimaan pendapatan daerah sebagai sumber pengeluaran belanja.
Khusus belanja TPP, sesuai kondisi Kas awalnya mampu membayar alokasi TPP hanya untuk satu bulan yaitu bulan Maret, namun Alhamdulillah kata dia, setelah melakukan rekon Kas, kemampuan untuk membayar TPP dapat dilakukan untuk dua bulan yaitu Maret dan April.