Gorontalo.WahanaNews.co, Gorontalo - Seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Gorontalo akan didorong membantu dan berkontribusi dalam pembangunan daerah, termasuk membantu masyarakat kurang mampu lewat sumbangsi dana CSR (Corporate Sicial Resposibility).
Selain sudah menjadi kewajiban perusahaan, bantuan dan dukungan dana CSR tersebut dianggap sangat penting mengingat APBD Kota Gorontalo setiap tahunnya sangat terbatas. Keterbatasan anggaran tersebut mengakibatkan adanya beberapa program pemerintah dan kebutuhan masyatakat yang tidak bisa cepat terakomodir.
Baca Juga:
Pemerintah AS Bakal Memecah Google, Berikut Penyebabnya
Untuk mendukung hal itu, DPRD bersama pemerintah Kota Gorontalo saat ini tengah menggodok rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Ranperda tersebut diketahui merupakan usul inisiatif DPRD selaku lembaga legislatif.
"Dengan perda ini, kita berharap nantinya mendorong semua perusahaan di Kota Gorontalo untuk memberikan kontribusi dalam bentuk CSR," jelas anggota DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming usai rapat lanjutan pembahasan ranperda tersebut, Senin (3/06/2024).
"Kita sama-sama tau selama ini APBD kita sangat terbatas. Masih banyak yang harus kita tangani akan tetapi tidak bisa kita laksanakan sekaligus. Dengan adanya dana CSR, kita berharap pembangunan infrastruktur dan lain-lain yang tidak terkafer dalam APBD, bisa ditangani dengan ini," tambahnya.
Baca Juga:
Handalkan Pasokan Listrik, PLN UP3 Jambi Terus Sadarkan dan Himbau Masyarakat Kota Jambi Terkait Bahaya Kelistrikan
Selain mendorong perusahaan berkontribusi dalam pembangunan daerah dan membantu masyarakat, regulasi tersebut akan mengamanahkan perusahaan-perusahaan di Kota Gorontalo untuk membentuk satu forum yang dapat menyatukan mereka, sekaligus menjadi wadah bagi mereka saling berdiskusi dan bertukar pikiran satu sama lain, dalam menentukan langkah perusahaan tertentu dalam membantu daerah dan masyarakat.
"Forum ini penting untuk menghindari terjadinya tumpang tindih program masing-masing perusahaan. Selama ini perusahaan-perusahaan seperti perbankan itu lebih pada bentuk mobil ambulance. Contoh, BSG sudah kasih mobil ambulance, yang lain juga seperti itu. Nah kita ingin tidak tumpang tindih seperti ini karena kebutuhan di masyarakat itu masih banyak," jelas Pria yang juga Ketua pansus ranperda tersebut.
Lebih lanjut, Darmawan menyebut regulasi yang berisi 32 pasal tersebut ditargetkan bisa cepat selesai dibahas dan ditetapkan menjadi satu peraturan daerah Kota Gorontalo sebelum 10 Agustus 2024 ini, atau sebelum masa jabatan anggota DPRD Kota Gorontalo periode 2019-2024 berakhir.