WahanaNews-Gorontalo | Penumpang Rusak Penutup Jendela Pesawat, Batik Air Jakarta-Gorontalo Terpaksa Balik ke Bandara Asal
Aksi salah seorang penumpang pesawat Batik Air membuat heboh kru dan penumpang lain.
Baca Juga:
KNKT Investigasi Pilot-Kokpilot Batik Air Tertidur Sampai Pesawat Keluar Jalur
Penumpang yang diketahui seorang pria berinisial MS (25) melakukan tindakan yang dinilai membahayakan penerbangan.
Pasalnya, saat menjadi penumpang dan berada di dalam pesawat Batik Air tersebut, penumpang ini merusak mika [enutup jendela pesawat.
Selain merusak jendela pesawat, pria 25 tahun itu juga berperilaku tidak tenang.
Baca Juga:
Maskapai Baru Meningkatkan Transportasi dan Perekonomian Kotawaringin Barat
Akibat kejadian ini, pesawat Batik Air terpaksa kembali ke bandara keberangkatan.
Sebagai informasi, tingkah pria merusak penutup jendela itu terjadi di pesawat Batik Air rute Jakarta-Gorontalo dengan nomor penerbangan ID-6242.
Melansir Surya.co.id dan Kompas.com, peristiwa yang terjadi pada pesawat Airbus 320-200 beregistrasi PK-BKK ini terjadi pada Rabu 12 Juli 2023.
Saat itu, pesawat tengah membawa 6 kru pesawat dan 126 penumpang.
Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro mengecam tindakan membahayakan penerbangan itu.
Sebab hal itu dinilai dapat mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan, menyebabkan keterlambatan dalam rute Jakarta-Gorontalo dan Gorontalo-Jakarta, serta mengganggu rotasi pesawat berikutnya.
"Hukuman dan sanksi bagi penumpang yang merusak peralatan dan perlengkapan di pesawat diatur oleh peraturan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis 13 Juli 2023.
Menurut Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan dapat mencakup perbuatan asusila, pelanggaran ketertiban dan ketentraman dalam penerbangan.
Selain itu aturan itu mencakup pengambilan atau kerusakan peralatan pesawat udara, dan pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.
Sebab hal itu dinilai dapat mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan, menyebabkan keterlambatan dalam rute Jakarta-Gorontalo dan Gorontalo-Jakarta, serta mengganggu rotasi pesawat berikutnya.
"Hukuman dan sanksi bagi penumpang yang merusak peralatan dan perlengkapan di pesawat diatur oleh peraturan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis 13 Juli 2023.
Menurut Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan dapat mencakup perbuatan asusila, pelanggaran ketertiban dan ketentraman dalam penerbangan.
Selain itu aturan itu mencakup pengambilan atau kerusakan peralatan pesawat udara, dan pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.
Dia menyebut, tindakan-tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana.
Sanksi pidana bagi pelaku dapat berupa pidana penjara atau pidana denda, sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.
Pidana penjara yang diberlakukan berkisar antara 1-15 tahun penjara, sedangkan pidana denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp2,5 juta.
"Batik Air mengimbau seluruh penumpang untuk mengikuti peraturan dan tata tertib penerbangan yang berlaku, serta menjaga etika dan perilaku yang baik selama perjalanan," ucapnya.
Kronologi Kejadian
Danang mengatakan pesawat berangkat pukul 03.55 WIB dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan dijadwalkan tiba di Bandara Djalaluddin pukul 08.00 WITA.
Sekitar 30 menit setelah lepas landas, ada salah satu penumpang laki-laki berinisial MS (25 tahun) yang duduk di kursi nomor 24C, melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan penerbangan, seperti berperilaku tidak tenang dan merusak lapisan mika penutup jendela.
Kemudian, kru yang bertugas melakukan prosedur penanganan standar bagi penumpang yang membahayakan penerbangan dengan cara menenangkan tamu MS, tapi tidak berhasil.
Akibatnya, pilot memutuskan untuk kembali ke bandara asal (return to base) yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Setelah mendarat (di Bandara Internasional Soekarno-Hatta), tamu MS langsung dibawa oleh petugas keamanan (Aviation Security) untuk dilakukan pemeriksaan serta penanganan lebih lanjut," ungkapnya.[ss]