WahanaNews-Gorontalo | Kardianto, Kepala Seksi Kepatuhan Internal (KI) Dan Penyuluhan Bea Cukai Gorontalo mengakui rokok ilegal akan mudah terendus.
Lantaran, rokok ilegal biasanya tidak dan menggunakan pita bea cukai palsu. Jika tidak menggunakan, akan sangat jelas. Tetapi jika menggunakanpun, akan ketahuan.
Baca Juga:
Rokok Ilegal Kembali Marak, Satpol PP Sumedang Target Amankan Lebih dari 135 Ribu Batang di 2024
Kardianto pun mengatakan Pita milik bea cukai tiap tahun berbeda konsep.
Hal ini memudahkan bagi mereka untuk mencari pita bea cukai yang asli dan yang palsu.
"Tiap tahun pita bea cukai pasti berubah," ujarnya.
Baca Juga:
Festival Tembakau Dongkrak Daya Saing Komoditas Pertanian di Sumedang
Konsep yang diusung tersebut hanya diketahui oleh bea cukai dan pabrik rokok.
"Desaignnya berubah, temanya berubah, warnanya juga berubah," lanjutnya.
"Bedalah kalau orang nge-print sendiri sama hasil print dari Peruri," lanjutnya.
Kardianto juga menjelaskan bahwa pita-pita bea cukai yang selalu digunakan dicetak oleh Peruri (Perum Percetakan Uang Republik Indonesia).
Pada dasarnya kertas bea cukai tersebut sama dengan kertas uang, kata Kardianto.
"Identifikasinya mirip tapi lebih detail kita punya tools-tools," imbuhnya.
Percetakan pita bea cukai semuanya dilakukan di kantor pusat Peruri.
"Walaupun ada perwakilan BI (Bank Indonesia) atau perwakilan peruri, percetakan tetap dipusat, di Jakarta," jelasnya.
Kata Kardianto, sejauh ini mereka belum menemukan adanya pita bea cukai yang bekas maupun yang palsu di Gorontalo.
"Hampir semua yang kita lakukan penangkapan ini polos (rokok tanpa pita bea cukai)," katanya.
Lanjut Kardianto, akan mudah diketahui oleh bea cukai pita bea cukai yang bekas maupun yang palsu.
Ia menegaskan, jika pelaku pemalsuan pita bea cukai bisa dipidana.
"Pita bea cukai ini sama perlakuannya kayak uang. Pelaku pemalsuan uang dipidana, begitu pula dengan pelaku pemalsuan pita bea cukai," tukas dia.[ss]