WahanaNews-Gorontalo | Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengkritik keputusan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menerbitkan surat penertiban atas nama pegawai korban pelecehan, MS.
Menurut Sahroni, menjadi korban perundungan seksual bukan membutuhkan banyak hal untuk pemulihan. KPI seharusnya memberi dukungan yang dibutuhkan oleh MS.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Institusi tempat korban bekerja harusnya memberi dukungan yang dibutuhkan untuk membantu memulihkan kondisi mental pegawainya, bagaimana mereka bisa andil memberikan bimbingan, bukan malah sebaliknya membuat korban makin merasa tertekan," ujar Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/11).
Politikus Partai NasDem itu juga mengingatkan bahwa kekerasan dan pelecehan seksual membutuhkan waktu pemulihan yang tidak sebentar. Mereka pun membutuhkan dukungan dari keluarga maupun lingkungan.
"Kami di Komisi III kerap kali menerima laporan tentang korban kekerasan seksual dan efeknya memang luar biasa. Sangat traumatis dan tidak bisa hilang begitu saja. Dibutuhkan dukungan dari lingkungan tempat korban berada, dan dalam hal ini termasuk juga tempat kerja," jelas Sahroni.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Karenanya kalau KPI memang tidak mau ikut andil dalam pemulihan korban, sebaiknya jangan justru membuat korban merasa tertekan atau makin trauma," ujarnya.
Korban pelecehan dan perundungan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat disebutkan mendapat surat penertiban karena tak absen saat berstatus dinonaktifkan.
Kuasa Hukum korban, Muhammad Mualimin menyebut setelah mendapat surat itu kini kondisi kliennya kembali memburuk selama dua hari terakhir.