WahanaNews-Gorontalo | Rencana autopsi jenazah Briptu RF alias Ruli Firmansyah oleh Polda Gorontalo sempat mengalami kendala.
Hal itu lantaran keluarga Briptu RF yang datang dari Semarang, Jawa Tengah, menolak permintaan Polda Gorontalo tersebut.
Baca Juga:
Siap Amankan Pemilu 2024, Polda Gorontalo Gelar Sispamkota
Namun, pihak Polda Gorontalo bersikeras meminta autopsi tersebut untuk pembuktian.
Sebab, Briptu RF dianggap meninggal dengan tidak wajar. Ia ditemukan meninggal pada Sabtu pagi (25/3/2023) terkunci di dalam mobil dinas Polda Gorontalo.
Posisinya memegang pistol dengan luka tembak di bagian dada sebelah kiri. Mobil bersama Briptu RF ditemukan di dalam perkebunan kelapa di Desa Ombulo, Kabupaten Gorontalo.
Baca Juga:
Oknum Polisi di Pohuwato Gigit Telinga Wanita Gegara Cemburu
Lokasi ini sangat terpencil dan jauh dari permukiman jenazah. Diduga memang dipilih oleh Briptu RF agar tak ada yang akan menghentikan aksinya bunuh diri.
Namun oleh Polda Gorontalo, demi membuat kasus itu terang benderang dan menemukan motif serta tanda-tanda kejanggalan, pihaknya memaksa untuk autopsi.
Apa daya, keputusan keluarga Briptu RF sudah bulat. Mereka menolak dilakukan autopsi.
“Atas keberatan dari pihak keluarga maka penyidik sesuai dengan SOP membuatkan surat pernyataan keberatan dari keluarga korban atas penolakan dilakukan autopsi,” kata Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, Minggu (26/3/2023).
Namun demi kepentingan penyidikan dan penyelidikan, tim dokter forensik tetap melakukan autopsi pada bagian luar jenazah.
“Maka tetap dilakukan pemeriksaan ver luar mayat yang dilakukan oleh tim dokter forensik polri serta Gorontalo dan di saksikan langsung keluarga,” tegas Wahyu.[ss]