WahanaNews-Gorontalo.co | Ratusan orang menyerbu Pengadilan Negeri (PN) Marisa, Pohuwato, Gorontalo terkait sidang penganiayaan kepada Kapolsek di Pohuwato.
"Iya betul," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (27/11/2021).
Baca Juga:
Siswa Dibully hingga Masuk RS, SMK Gorontalo Sebut Tak Ada Perundungan
Terjadinya peristiwa penggerudukan itu juga disampaikan Humas PN Marisa, Seftra Bestian.
Seftra mengatakan, peristiwa itu terjadi pukul 17.30 WITA tadi.
"Kejadian tadi sekitar pukul 17.30 WITA. Tiba-tiba ada ratusan orang mendatangi kantor," tutur Seftra Bestian.
Baca Juga:
Buletin Dakwah HTI Disita Densus 88 dari Terduga Teroris Gorontalo
Seftra menceritakan, massa menolak penahanan yang dilakukan terhadap salah seorang terdakwa kasus penganiayaan. Terdakwa diduga menganiaya korban yang juga Kapolsek di kabupaten itu.
Sebagai informasi, atas dasar berbagai pertimbangan, PN Marisa pada Kamis (26/11/2021) menaikkan status penahanan dari tahanan rumah menjadi tahanan rumah tahanan negara (rutan).
"Mungkin hal itu tidak diterima oleh keluarga terdakwa sehingga mereka mendatangi pengadilan," ujar Seftra.
Seftra mengungkapkan, tak ada kerusakan akibat peristiwa penggerudukan itu. Saat ini kondisi di lokasi sudah terkendali dengan penjagaan dari anggota TNI/Polri.
"Hanya taman yang diinjak-injak. Tidak sampai ada perusakan barang," ucap Seftra. [rin]