GORONTALO.WAHANANEWS.CO, Kota Gorontalo - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Gorontalo menjemput paksa seorang terduga pelaku korupsi dalam proyek peningkatan jalan di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Gorontalo Kompol Tumpal Alexander di Gorontalo, Rabu (26/3/2025) mengatakan pria berinisial DJ itu dijemput oleh tim di kediamannya yang berada di Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat pada Selasa (25/3/2025).
Baca Juga:
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pria Terkait Penyebaran Video Asusila Mirip Anak Vokalis Band
"Kami telah melakukan penjemputan paksa terhadap DJ, dan saat kami jemput di kediamannya yang berada di Bogor, yang bersangkutan koperatif," kata Kompol Tumpal.
Ia mengatakan, penjemputan terhadap DJ bukan tanpa alasan, tetapi sebelumnya yang bersangkutan telah dipanggil untuk diperiksa, namun dalam dua kali panggilan DJ tidak kunjung datang.
Sebelumnya, kata dia, DJ telah diperiksa atas kasus dugaan korupsi peningkatan Jalan Nani Wartabone Kota Gorontalo, dimana dalam hal ini DJ bertindak sebagai pihak kontraktor selaku pelaksana pekerjaan.
Baca Juga:
Polisi Sebut Connie Bakrie Dilaporkan ke Polres Jaksel dan Polda Metro Jaya
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, DJ selalu koperatif saat dipanggil ke Polda Gorontalo untuk dimintai keterangan. Namun setelah statusnya menjadi tersangka, ia malah pergi ke luar daerah dan dua kali mengabaikan panggilan yang dilayangkan penyidik.
Atas dasar hal tersebut kata dia, ia dan beberapa orang personel, dibantu anggota Polri di wilayah setempat, langsung mencari keberadaan DJ hingga berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.
Setibanya di Bandara Djalaluddin Gorontalo siang tadi kata dia, DJ langsung dibawa ke ruang Ditreskrimsus Polda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan.
"Yang jelas DJ sudah kita tetapkan menjadi tersangka dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk perkembangan kasus ini selanjutnya, nanti kita akan informasikan kembali," imbuhnya.
[Redakur: Patria Simorangkir]