GORONTALO.WAHANANEWS.CO - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo memanggil tujuh saksi terkait laporan dugaan menghalangi aktivitas perusahaan pertambangan di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Gorontalo Komisaris Besar Polisi Desmont Harjendro di Gorontalo, Selasa (7/4/2026) mengatakan tujuh orang tersebut dipanggil dan dijadwalkan memberikan keterangan kepada penyidik terkait dugaan kasus tersebut.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Resmikan Infrastruktur di Gorontalo saat MK Bacakan Putusan
"Sebanyak tujuh orang yang kami panggil itu, kebetulan berada di Pohuwato untuk dimintai keterangan oleh penyidik, seperti apa hasilnya, nanti akan diinformasikan kembali," kata Desmont.
Ia mengatakan pemanggilan itu merupakan tindak lanjut dari laporan resmi oleh pihak perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.
Pada laporannya, ketujuh orang itu diduga melakukan upaya menghalangi operasional perusahaan milik PT PETS yang mengelola proyek Pani Gold Project.
Baca Juga:
Pergoki Chatingan Mesra, Suami di Pohuwato Bunuh Istri dan Tikam Pria Selingkuhan
Ia menegaskan status tujuh orang warga Pohuwato tersebut, saat ini masih sebagai saksi dan prosesnya baru saja memasuki tahap awal penyelidikan.
Pemanggilan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/36/I/2026/SPKT/Polda Gorontalo, tanggal 28 Januari 2026, terkait tindakan yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang secara sah dan memiliki izin dari pemerintah.
Dalam laporan tersebut tercantum insiden terjadi pada Selasa 27 Januari 2026 pukul 13.55 Wita, dimana sekelompok orang yang dipimpin oleh sejumlah aktivis menerobos masuk secara paksa dan memblokade akses pintu masuk dan keluar perusahaan.
Setelah berhasil menguasai akses masuk dan keluar perusahaan, kelompok tersebut melakukan aksi unjuk rasa di lokasi operasional perusahaan.
Pada aksi tersebut, pengunjukrasa meminta perusahaan untuk menghentikan kegiatan operasional pertambangan.
Aksi itu mengakibatkan karyawan perusahaan tidak dapat pulang ke rumah maupun masuk kerja, sehingga aksi dianggap mengganggu aktivitas perusahaan.
Selain tujuh orang saksi, penyidik juga telah mengundang perwakilan dari pihak perusahaan untuk dimintai keterangan.
"Penyidik menduga perbuatan tersebut melanggar Pasal 162 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," imbuhnya.
[Redaktur: Patria Simorangkir]