WahanaNews-Gorontalo | Petugas Kepolisian gabungan dari Tim Jatanras Polda Gorontalo dan Unit Reskrim Polsek Kabila, menangkap tujuh orang yang diduga menjadi pelaku kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun.
Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Desmont Harjendro di Gorontalo, Senin, mengatakan tujuh orang terduga yang ditangkap yaitu FA (pacar korban), MP (23), RL (25), NA 22, ED (27), NT (43), dan RL.
Baca Juga:
Siap Amankan Pemilu 2024, Polda Gorontalo Gelar Sispamkota
"Saat ini pacar korban berinisial FA, masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Kabila," ucap Kabid Humas.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap tujuh orang pria itu berawal dari adanya laporan orang tua korban di SPKT Polsek Kabila, yang menyampaikan bahwa putri nya sudah tiga hari belum kembali.
Bertepatan dengan adanya laporan tersebut anggota Polsek Kabila menemukan korban di pinggir jalan.
Baca Juga:
Oknum Polisi di Pohuwato Gigit Telinga Wanita Gegara Cemburu
"Menurut pengakuan korban, awalnya ia diajak pacar nya pergi ke rumah terduga pelaku. Setibanya di sana, mereka minum-minum. Setelah korban lemas dan dalam pengaruh alkohol, pacar korban menyetubuhinya sebanyak tiga kali," ujar AKBP Desmont Harjendro.
Ia mengungkapkan, dari pengakuan korban, selain pacar korban, rekan-rekan dari pacar korban juga menyetubuhi dan mencabuli korban di waktu dan tempat berbeda.
"Dari tujuh orang ini, ada yang menyetubuhi, ada juga yang mencabuli korban. Ada lima TKP dan waktu berbeda. Semua terjadi di wilayah Kabupaten Gorontalo. Rentang waktunya dari tanggal 30 Mei sampai tanggal 1 Juni 2023," jelas AKBP Desmont.