WahanaNews-Gorontalo | Polda Gorontalo berhasil mengungkap pemalsuan minyak goreng subsidi merk Minyakita di Gorontalo.
Polisi menyita 52 karton minyak goreng merek Minyakita dari pedagang asal Desa Lomaya, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango.
Baca Juga:
Siswa Dibully hingga Masuk RS, SMK Gorontalo Sebut Tak Ada Perundungan
Polisi juga menggelandangkan tersangka pelaku berinisial IB alias Meti ke rumah tahanan Polda Gorontalo.
“Modus operandinya yaitu kemasan minyak goreng Minyakita dibuka dan dimasak setelah itu dikemas kembali didalam botol bekas dengan ukuran 600ml serta 1,5 liter,” ungkap Kombes Pol Taufan Dirgantara saat konferensi pers di Polda Gorontalo, Kamis (23/2/2023).
Minyak goreng subsidi yang telah dikemas ulang, lalu dijual dengan harga Rp 10 ribu untuk ukuran 600ml, serta Rp 25 ribu untuk ukuran 1,5 liter.
Baca Juga:
Buletin Dakwah HTI Disita Densus 88 dari Terduga Teroris Gorontalo
Aksi ini menurut Taufan, telah dilakukan tersangka sejak awal tahun 2023. Tujuannya, “untuk mencari keuntungan yang lebih tinggi,” tutur Taufan.
Minyak Goreng subsidi pemerintah merek Minyakita pada dasarnya dipatok di Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14 ribu.
Memalsukannya jadi minyak goreng curah kemasan, tentu memberikan celah untuk tersangka ini menjualnya di atas harga HET.
“Tujuan dimasaknya kembali minyak tersebut yang pertama mengaburkan, kemudian minyakita ini telah disubsidi, dengan dia mengemas kembali tidak ada mereknya sehingga dia bebas menjual sesuai kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
BPOM Gorontalo melakukan pemeriksaan kandungan minyak goreng ini. Meski tidak didapati bahan tambahan, namun ada peningkatan tiga unsur.
ketiga unsur tersebut antaranya unsur bilangan peroksida, adanya unsur peningkatan bilangan asam, serta unsur bilangan penyabunan.
“Hasil dari ahli tidak ada campuran yang lain, hanya saja ada peningkatan dari tiga unsur yang tadi, jadi berdasarkan keterangan ahli ini sama seperti dengan minyak goreng bekas,” tutup Kepala Satgas Pangan Polda Gorontalo.
Selain menyita 52 botol minyak goreng Minyakita yang masih tersegel, polisi juga menyita 27 botol bekas air mineral berukuran 1,5 liter telah terisi.
Lalu 23 botol berukuran 600 ml, 98 buah dus kosong merek minyakita, 8 karung berisi botol minyakita.
Adapula 67 botol bekas ukuran 1,5 Liter, 1 buah kompor, 1 buah dandang, 1 buah tabung gas dan regulator, 1 buah literan, 1 buah surat izin usaha, 1 buah lembar tanda perusahaan.
IB alis Meti telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis yaitu pasal 62 ayat 1 UU RI Nomor 42 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp 2 miliar.
Serta Pasal 113 UU RI nomor 07 tahun 2014 tentang perdagangan pidana penjara 5 tahun dengan dengan Rp 5 miliar.[ss]