Gorontalo.WahanaNews.co, Gorontalo - Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) telah melaksanakan proses penyerahan tersangka beserta barang bukti terkait kasus dugaan pencabulan anak kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.
Kepala Unit (Kanit) PPA Satuan Reskrim Polres Gorontalo Utara Aipda Eris Novianto di Gorontalo, Rabu mengatakan prosedur tahap dua tersebut dilakukan kepada dua orang tersangka yaitu IK dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak usia 13 tahun.
Baca Juga:
Tragis! Roy Erwin Sagala Dikeroyok, Kedai Dihancurkan dan Rumah Diancam Bakar
Kejadian terjadi pada bulan November Tahun 2023 di Desa Tolinggula Pantai Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara.
Penyerahan juga dilakukan kepada NL dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak usia 12 tahun yang terjadi berulang-ulang kali dalam kurun waktu sejak tahun 2022 sampai dengan dilaporkan ke Polres pada bulan Desember 2023.
"Prosedur pelimpahan telah kami lakukan untuk proses hukum selanjutnya," kata Kanit PPA.
Baca Juga:
Hampir Dua Bulan Berlalu, Pelaku Penganiayaan Roy Sagala di Dairi Masih Bebas Berkeliaran
Pihaknya mengatakan sangat serius dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di daerah itu.
"Kita berupaya maksimal memberi perlindungan terhadap anak dan perempuan di daerah ini terhadap tindakan kekerasan yang dapat merusak kehidupan dan masa depan mereka," katanya.
[Redaktur: Patria Simorangkir]