WahanaNews-Gorontalo.co| Sebanyak 15 ribu sertifikat tanah untuk Provinsi Gorontalo, diserahkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil.
Penyerahan 15 ribu sertifikat untuk Provinsi Gorontalo digelar secara virtual.
Baca Juga:
Pontjo Sutowo Gugat Pemerintah Rp28 Triliun, Menteri ATR: Oh Begitu?
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menyerahkan sebanyak 15 ribu sertifikat tanah untuk Provinsi Gorontalo secara virtual, Selasa.
Untuk Provinsi Gorontalo, katanya, pada tahun 2021 sebanyak 26.157 bidang tanah telah selesai proses administrasinya dan telah diserahkan sebanyak 15 ribu sertifikat.
Sofyan Djalil mengatakan keuntungan bagi masyarakat apabila tanahnya telah memiliki sertifikat, yaitu tidak perlu khawatir akan terjadinya konflik dan dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh modal usaha.
Baca Juga:
Menteri ATR/BPN Akan Terbitkan Sertifikat Tanah Ulayat Suku Baduy
“Selamat untuk semua penerima dan mohon dijaga baik-baik karena ini merupakan surat berharga. Bijaksanalah saat menjadikan sertifikat ini sebagai jaminan modal usaha, ingat yang produktif bukan konsumtif. Terima kasih BPN provinsi dan jajaran pemerintah daerah, gubernur, bupati, dan wali kota yang telah membantu,” katanya.
Ia meminta masyarakat untuk berhati-hati dengan adanya mafia tanah.
“Seperti tadi kata Gubernur DKI, Pak Anies Baswedan, memang Jakarta itu paling sulit. Lebih gampang mengurus Gorontalo, Lampung, dan daerah lain. Pesan saya di daerah, kita harus memberantas para mafia tanah dan jangan pernah menjadi bagian dari mereka,” tukasnya.
Sementara itu Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mendukung penuh sertifikat tanah dijadikan modal usaha dengan syarat yang menggadaikan adalah pemilik sertifikat dan benar-benar digunakan untuk modal.
“Ide Pak Menteri ini sangat membantu rakyat, terutama untuk pedagang kecil seperti UMKM yang ingin menambah modal, boleh pinjam uang di bank, tapi tidak boleh untuk konsumtif,” ujarnya.
Ia menambahkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah bukti keseriusan pemerintah agar kepemilikan tanah masyarakat punya kekuatan hukum yang diakui negara dan diterbitkan BPN.
“Terima kasih kepada pemerintah pusat, Bapak Presiden dan Bapak Menteri Sofyan atas dukungannya. PTSL memang dikhususkan bagi masyarakat yang kurang mampu, apalagi yang punya usaha UMKM/UKM. Semua ini untuk pemulihan pertumbuhan ekonomi Indonesia maju,” katanya.[jef]