Gorontalo.WahanaNews.co, Kota Gorontalo - Sebanyak 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di kawasan eks Terminal Andalas Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, merupakan residivis dalam kasus serupa.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Ade Permana di Gorontalo, Selasa mengatakan satu dari 12 orang yang ditetapkan tersangka adalah pelaku utamanya, sementara sisanya menjadi pelaku yang turut serta dalam kasus penganiayaan tersebut.
Baca Juga:
Kemenkopukm dan Pemprov Gorontalo Tingkatkan SDM UMKM di Kota Gorontalo
"Rata-rata para tersangka ini merupakan residivis kasus serupa, termasuk pelaku utamanya," katanya.
Ia mengatakan, sebelumnya pada Kamis pekan lalu sekitar pukul 01.00 Wita, telah terjadi penyerangan terhadap kelompok pemuda di sekitar kawasan eks Terminal Andalas Kota Gorontalo, yang dilakukan oleh kelompok pemuda lainnya, hingga mengakibatkan satu orang korban mengalami luka serius.
Setelah mengidentifikasi para pelaku penyerangan, Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kota Utara, dalam waktu kurang dari 10 jam berhasil menangkap para pelaku yang terlibat.
Baca Juga:
BI Gorontalo Layani Penukaran Uang Rusak Korban Kebakaran Rumah di Telaga Biru
Motif penyerangan tersebut diduga adalah unsur balas dendam karena pada tiga bulan sebelumnya, satu orang rekan dari kelompok para pelaku, meninggal dunia karena dianiaya oleh kelompok korban dalam kasus ini.
Pihaknya mengindikasikan, aksi saling serang antara dua kelompok pemuda ini, terjadi karena adanya perebutan lahan parkir pada beberapa objek vital yang ada di sekitar kawasan eks Terminal Andalas.
"Barang bukti yang kami amankan yakni tujuh bilah pisau jenis badik, yang salah satunya digunakan pelaku utama untuk melukai korban, satu senapan gas kaliber 32 beserta 15 butir peluru, dua unit mobil dan satu sepeda motor," kata Kapolresta.