WahanaNews-Gorontalo | Saat asyik menerima catatan pemasangan nomor judi togel online beserta uang, seorang wanita warga Kelurahan Dembe Jaya, Kota Gorontalo tak berkutik saat ditangkap petugas kepolisian.
Wanita yang berinisial RH ini kontan pasrah saat petugas kepolisian yang tergabung dalam Tim Resmob Polda Gorontalo meringkusnya.
Baca Juga:
Pelaku Judi Togel Diamankan Polres Taput: Inisial RO, Penulis Desa Silando
Warga Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo ini ditangkap setelah ada anggota masyarakat yang tidak nyaman melihat RH menggelar judi togel di rumahnya.
Laporan masyarakat ini disampaikan melalui hotline Dumas Polda Gorontalo pada 13 Januari 2023, seseorang melaporkan keresahannya akibat aktivitas judi togel di jalan Taman Surya.
“Penangkapan pelaku perjudian bermula pada saat kami menerima laporan dari masyarakat melalui Hotline Dumas Kapolda pada tanggal 13 Januari 2023 mengenai dugaan aktifitas perjudian jenis togel di jalan Taman Surya,” kata Direktur Reskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Nur Santiko seperti yang dirilis Humas Polda Gorontalo, Kamis (19/1/2023).
Baca Juga:
Polisi Ringkus Penjual Togel di Desa Simamora Tarutung
Nur Santiko menjelaskan, Tim Resmob Polda Gorontalo melakukan penangkapan pelaku tindak pidana perjudian jenis togel online ini pada Minggu (15/1/2023).
“Penangkapan dilakukan pada 15 Januari 2023, tim Resmob langsung mendatangi kediamannya, dimana pelaku RH sedang menerima catatan atau pemasangan nomor togel beserta uang,” ungkap Nur Santiko.
Nur Santiko mengatakan, pelaku RH diciduk pada saat melayani oknum anggota masyarakat yang menyerahkan catatan pemasangan nomor togel di Kelurahan Dembe Jaya.
“Saat diamankan pelaku langsung dibawa tim Resmob ke Mapolda beserta barang bukti yang berada di tempat untuk pemeriksaan selanjutnya,”ujar Nur Santiko.
Barang bukti ini berupa satu buah ponsel merek Realme yang digunakan pelaku untuk memasang nomor togel online, uang tunai sebanyak Rp 675.500, dan dua lembar rekapan angka judi togel.[ss]