GORONTALO.WAHANANEWS.CO, Kota Gorontalo - Seorang pria berinisial FL (35), warga Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, diamankan oleh Opsnal Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota pada Selasa (28/1/2025) malam karena diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa FL kerap membawa dan mengedarkan sabu di wilayah Kota Gorontalo.
Setelah menerima informasi, team opsnal sat narkoba langsung bergerak kemudian melihat FL di kecamaatan Hulonthalangi, lalu melakukan penggeladahan dan menemukan barang bukti berupa 1 plastik kip kecil narkotika yang di duga sabu sabu.
Baca Juga:
Polisi Ringkus Pemakai Sabu di Depan Mall Pelayanan Publik Kualuh Hulu
"Jadi setelah melakukan penggeledahan, selain menemukan 1 plastik kip kecil sabu sabu,team opsnal mengamankan 1 (satu) buah Bong (alat hisap Sabu), 2 (dua) buah pirek kaca yang berisi sisa Bakaran Narkotika Shabu, 6 (enam) batang sedotan , 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah jarum suntik dan 1 (satu) unit handpone merek realme," ucap Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Narkoba AKP Dimas Wicaksono Wijaya dalam keterangan resmi, Minggu (2/2/2025).
“Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara marathon, FL ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota pada 31 Januari 2025,” tambahnya.
FL di jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidananya adalah penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp.800 juta.
Baca Juga:
Miliki Sabu, Residivis Asal Tapteng Ditangkap Polisi di Terminal Sibolga
[Redaktur: Patria Simorangkir]