WahanaNewsGorontalo.co | Pakar Pertanahan dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta dr. Aartje Tehupiory merespons kasus mafia tanah yang marak terjadi di Tanah Air.
Dalam kasus mafia tanah, Aartje melihat bahwa sistem perizinan tanah yang tidak terintegrasi menjadi salah satu pemicu para mafia tanah untuk melancarkan aksinya.
Baca Juga:
Kantor Pertanahan Sikka Launching Implementasi Penerbitan Dokumen Elektronik
"Ada beberapa hal, baik itu dari pihak BPN, RT/RW, Kelurahan, lalu bagaimana penguasaan fisik (tanah), pajak dan sebagainya. Sehingga hal ini belum menjadi suatu sistem yang harusnya terintegrasi," ungkap Aartje saat diwawancarai Pro 3 RRI pada Jumat (19/11/2021) malam.
"Ini adalah titik-titik kelemahan yang tadi sudah saya sampaikan," sambungnya.
Aartje menilai, titik-titik kelemahan itulah yang dimanfaatkan para mafia tanah untuk membantu orang-orang yang tidak mempunyai hak atas tanah lalu ingin mendapatkan hak legalitas atas tanah tersebut.
Baca Juga:
Wali Kota Pematangsiantar Terima 200 Sertifikat Tanah Aset Pemerintah
Selain lemahnya sistem yang tidak terintegrasi, Aartje juga menyoroti data-data yang ada di dalam sistem belum akurat sehingga terjadilah banyak kasus tumpang tindih kepemilikan tanah.
"Sehingga terjadilah persekongkolan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain," tambahnya.
Untuk itu Aartje meminta kepada pemerintah agar melakukan pemetaan-pemetaan yang serius terhadap penataan tanah-tanah di seluruh Indonesia secara valid.