WahanaNews-Gorontalo | Kasus penembakan yang menewaskan Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Gorontalo, AKBP Beni Mutahir mulai terungkap.
Polisi membeberkan, ada dua saksi mata saat Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Gorontalo AKBP Beni Mutahir tewas ditembak tahanan narkoba berinisial RY (31).
Baca Juga:
Lima Pimpinan Baru KPK Ditetapkan, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Kedua saksi mata tersebut adalah adik kandung dan istri dari pelaku.
"Sekitar pukul pukul 04.00 RPY ini merupakan adik kandung pelaku yang berada di dalam kamar mendengar adanya suara adu mulut di ruang tamu yang ternyata berasal dari suara antara korban dan pelaku," kata Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Wahyu Tri Cahyono saat menggelar konferensi pers, Rabu (23/3/2022).
"Pada saat adu mulut, AKBP Beni korban menampar atau menempeleng pelaku dan pada saat itu pelaku meminta ampun dengan kalimat, 'Pak Beni, ampun, ampun Komandan'," sambungnya.
Baca Juga:
Penjualan Anjlok, Pizza Hut Indonesia Tutup 20 Gerai dan Pangkas 371 Karyawan
Usai meminta ampun, pelaku tiba-tiba membanting ponsel milik AKBP Beni. Adik kandung melihat langsung pelaku menembak AKBP Beni hingga meninggal dunia.
"Dari dapur RPY melihat secara langsung bahwa pelaku menodong senjata api rakitan dan menembak korban sebanyak 1 kali mengakibatkan korban meninggal dunia dan terjatuh. Setelah pelaku melakukan penembakan senjata api tersebut langsung senjata ini diberikan kepada RPY," ujar Kombes Tri.
Adapun istri pelaku berinisial N juga menyaksikan peristiwa penembakan tersebut.
Istri pelaku (N) juga melihat pelaku masuk ke kamar untuk mengambil senjata rakitan yang sengaja disembunyikan.
Dalam kasus penembakan AKBP Beni, polisi telah menetapkan dua tersangka lain, salah satunya RYP, adik pelaku.
RPY ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan terlibat atas kepemilikan senjata rakitan yang digunakan pelaku saat menembak AKBP Beni.[jef]